Sejumlah Bangunan Di Kota Medan Menyalahi Aturan Dan Tanpa Izin PBG Berdiri Mulus, Ketua DPW Sumut LSM TAMPERAK Andi Panggabean, SH., angkat Bicara

JPPOS.ID || Medan | Maraknya Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, dinas PKP2R dinilai tidak bekerja atau mati fungsi.

Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.

Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada bahkan ada diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK), Andi Panggabean, SH., menyoroti keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.

Andi Panggabean, SH., mengatakan, akan menyurati Pemko Medan, dan meminta kepada wali kota Medan dengan diteruskan ke Kasat Pol PP Medan, agar bengunan-bengunan tersebut, supaya segara ditindak dengan tegas.

“Kalau ini memang betul-betul menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan plafon dan atau tidak sesuai dengann volume gedungnya, Maka kita dari DPW Sumut LSM TAMPERAK, Akan menyurati Pemko Medan dan meminta kepada wali kota Medan cq kepala Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas,” Ujar Andi Panggabean.

Tidak hanya itu, Andi juga meminta agar segera memberhentikan aktivitas pengerjaan bangunan tersebut, karena bila bengunan ini tersebut diteruskan, ini tidak mencerminkan masyarakat yang taat hukum, dan juga pembangunan infrastruktur dikota Medan tidak terlepas dari PBB serta izin-izinnya yakni PBG. “Tegasnya.

Bangunan tersebut dengan rincian dan berlokasi:

1. Berdiri 24 unit 3 lantai, padahal izin di PBG nya hanya 8 unit 3 lantai, tidak sesuai izin PBG, lebar unit atau volume hanya 3,5 meter, Jln, Mustafa Kec. Medan timur.

2. Berdiri 9 unit 3 lantai, izin di PBG nya hanya 6 unit 3 lantai, lebar unit atau volume hanya 3,5 meter, jarak dengan rumah warga hanya 1,5 meter, tidak sesuai izin PBG, Jln. Sidomulyo kec. Medan timur.

3. Berdiri 9 unit 3 lantai, di bangun dengan rincian depan 3 unit 3 lantai, belakang 6 unit 3 lantai, lebar unit atau volume hanya 4 meter, tidak ada izin PBG, Jln. Bono kec. Medan timur.

4. Berdiri 10 unit 3 lantai di bangun dengan rincian depan 2 unit 3 lantai belakang 8 unit 3 lantai, lebar unit atau volume hanya 3 meter, Tidak ada PBG nya, Jln. pembangunan 3 kec. Medan timur.

5. Berdiri 6 unit 3 lantai, di bangun dengan rincian depan 4 unit 3 lantai belakang 2 unit 3 lantai, lebar unit atau volume hanya 3 meter, tidak ada izin PBG, Jln. Bambu 6 kec Medan timur.

6. Berdiri 8 unit 3 lantai, tidak ada PBG, bangunannya mengenai garis sempadan (langgar roilen) sangat dekat dari jalan raya yang berjarak 1 meter dari aspal dan bangunan belakang samping kiri bangunan nya juga tidak ada jarak pembatas nya dari rumah warga, Jln. Tempuling simpang jln taduan kec. Medan tembung.

7. Berdiri 11 unit 3 lantai, di bangun dengan rincian depan 4 unit 3 lantai belakang, 7 unit 3 lantai, izin di PBG nya hanya 3 unit 3 lantai. Lebar atau volume bangunan nya menyalah, seharusnya lebar atau volume per unit bangunan harus 5 meter lebar pintu ya, Jln. Taduan, Kelurahan Siduarjo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

8. Berdiri 22 unit 4 lantai, dengan rincian depan 6 unit 4 lantai belakang 16 unit 4 lantai izin di PBG nya hanya 12 unit 3. Lebar atau volume setiap unit bangunan nya hanya 3,5 meter. Jln Pelita 3 Unjung, kec Medan perjuangan.

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik atau pengawas dilokasi bangunan, selalu tidak berada ditempat. 

Kemudian, kru media mencoba konfirmasi kepada pengawas melalui via celuler, sampai detik ini, belum ada respon (diduga sepeleh dengan tugas wartawan). 

Bangunan tersebut bocorkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan bisa mencapai ratusan juta lebih.

Selanjutnya, dalam hal ini kinerja Dinas PKP2R dipertanyakan. Sebab, seyogianya bangunan tersebut tidak boleh berdiri tanpa ada Izin PBG dan tidak boleh berdiri lebih dari izin yang sudah terbit.

Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa Korlip_tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *