JPPOS.ID | SANGGAU – Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Lubuk Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 24 botol minuman keras dan 12 liter racun tanaman di Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Barang tersebut rencananya akan di pasarkan di wilayah Sekayam. Rabu (14/10/2020).
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong mengatakan, digagalkannya peyelundupan minuman keras dan racun tanaman tersebut, setelah mendapat informasi dari warga. Bahwa akan ada warga Sekayam masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tikus di sektor Pos Lubuk Tengah.
“Informasi yang kami terima, pelaku akan masuk melintasi jalur tikus. Ciri-ciri menggunakan kaos oblong putih, celana pendek hitam dan membawa tas ransel warna hitam,” ujar Dansatgas.
Melalui Pasiintel, Dansatgas memberikan perintah agar menginformasikan perihal tersebut kepada Danpos Lubuk Tengah untuk ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengendapan dan penangkapan terhadap pelaku.
Lanjut Dansatgas menjelaskan, setelah pengendapan, sekitar pukul 21.20 WIB personel Satgas melihat cahaya muncul menuju jalan JIPP dan mengejar pelaku. Namun pelaku membuang barang bawaannya di semak – semak dan melarikan diri kembali menuju ke Malaysia.
“Setelah diperiksa, ternyata karung yang berlapis dua tersebut berisi 12 Botol Miras Jenis Vodka, 12 Botol Miras Arak Guci dan 3 Jerigen racun rumput sebanyak 12 Liter,” jelas Dansatgas
Letkol Alim menambahkan, sudah menjadi tugas kami menjaga patok-patok perbatasan, kegiatan illegal logging, illegal minning, human trafficking, penyeludupan narkoba, Miras dan lain sebagainya.
“Kami juga, memberikan rasa aman kepada masyarakat di perbatasan dengan melakukan penyekatan di jalur – jalur tidak resmi yang rawan dilewati pelaku illegal,” pungkas Dansatgas. (Tyo)
Pendam XII/Tpr