Polres Toraja Utara Tetapkan Pelaku Pencabulan Anak di Langda DPO

TORAJA UTARA -JPPOS.ID
BO (48) Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

BO ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).

BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07/2024), sekira pukul 10.00 Wita.

Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07/2024) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H pada Kamis (17/10/2024) mengungkapkan bahwa pada saat pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.

“Jadi setelah menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkapnya.

Diterangkan oleh Iptu Ridwan, terkait adanya keterlambatan pihak Keluarga Korban melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban MR dikarenakan setelah kejadian dilakukan upaya mediasi sembari menunggu orang tua kandung Korban yang sedang berada di Kalimantan untuk hadir mendampingi Korban melakukan pelaporan.

Pihaknya menjelaskan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.

“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,” jelasnya.

Untuk di ketahui, terkait BO yang telah ditetapkan sebagai DPO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Jadi jika ada informasi terkait DPO yang dimaksud dapat segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H dengan nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang dengan nomor 085256236229, tutupnya.

(Jurnal Polisi Sulawesi Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *