*Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor Di Pasar Bolu*

 

Jppos Id Sul-Sel Torut-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/08/2023) malam.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku Kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari Korban sdra. Jabal Nur di Polres Toraja Utara.

IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua Kec. Buntao’ Kab. Toraja Utara.

Diterangkan Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (06/06/2023) malam hari, saat sepeda motor milik Korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di pasar Bolu Kel. Tallunglipu Matallo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara.

“Kejadian diketahui pagi harinya setelah Korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil Kami amankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku, tambahnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, tambahnya.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

 

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel) JPPOS Sul-Sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *