Sinjai -JPPOS.Id Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sinjai tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang oknum guru SD yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri. Insiden ini menjadi perhatian setelah laporan resmi disampaikan ke pihak Polres Sinjai. kasus ini memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima Laporan Polisi dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 02 September 2024.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban perm. Ismayani, (31) tahun dan korban anak yang berusia delapan tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum guru SD berinisial AS.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Menurut laporan yang diterima, korban, seorang anak laki-laki berinisial R, menceritakan kepada ibunya bahwa ia ditampar oleh AS, yang merupakan gurunya sendiri. Tamparan tersebut mengenai wajah sebelah kiri korban, menyebabkan rasa sakit. Insiden ini diketahui sang ibu setelah korban mengadu kepadanya sekitar pukul 13.30 wita di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan, “Saat ini, terduga pelaku berinisial AS, yang berusia 55 tahun dan berprofesi sebagai guru SD, sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim. Kami mendalami motif serta penyebab di balik tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya sendiri.”
Lebih lanjut, Iptu Andi Rahmatullah menekankan pentingnya penanganan kasus ini dengan penuh kehati-hatian, mengingat sensitivitas yang melibatkan anak sebagai korban. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan, terutama jika melibatkan anak-anak. Proses pemeriksaan ini akan terus kami lakukan hingga semua fakta dan bukti terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban. ujarnya.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap oknum guru lel. AS masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif di balik dugaan penganiayaan ini. Jika terbukti bersalah, AS akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dihadapkan pada sanksi pidana.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Kami akan transparan dalam proses penyelidikan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik setelah semua tahapan penyelidikan selesai,” tutupnya.JurnalPolisi