JPPOS.ID || Medan | Perusahaan Mentari Kuasai lapangan pembangunan bangunan gudung Kota Medan. Bangunan-bangunan yang dibangun oleh perusahaan ini, diduga kuat menelan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan, Rutusan Juta Rupiah.
Pasalnya, mulai dari izin pembangunannya, ukuran volume, jumlah unit bangunan tersebut menyalahi aturan yakni Peraturan Wali Kota Medan.
Merugikan Negara, karena pembayaran pajak, serta biaya perizinan nya tidak sesuai fakta di lapangan.
Bangunan perusahaan mentari inipun meraja Lela di Kota Medan. Memang, Kota Medan akan keindahannya jika adanya bangunan mewah tertata rapi dan terhias oleh lampu-lampu penerang bangunannya.
Bangunan-bangunan itupun ada yang tanpa izin PBG, ada yang tidak sesuai volume atau lebar pintu setia unitnya, ada yang melanggar roilen, dan ada juga yang jumlah unit nya melebihi dari izin PBG yang terbit, dan sebagainya.
Dalam hal ini, kinerja dinas terkait dinilai lemah, karena terkesan ada pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Bangunan yang dimaksud dan diantaranya sebagai berikut:
1. Berdiri 24 unit 3 lantai, padahal izin di PBG nya hanya 8 unit 3 lantai, Jln. Mustafa Kec. Medan timur.
2. Berdiri 9 unit 3 lantai, izin di PBG nya hanya 6 unit 3 lantai, Jln. Sidomulyo Kec. Medan timur.
3. Berdiri 8 unit 3 lantai, tidak ada PBG, bangunannya mengenai garis sempadan bangunan (langgar roilen) sangat dekat dari jalan raya yang berjarak 1 meter dari aspal dan bangunan belakang samping kiri bangunan nya juga tidak ada jarak pembatas nya dari rumah warga, Jln. Tempuling simpang jln. Taduan Kec. Medan tembung.
4. Berdiri 22 unit 4 lantai, dengan rincian depan 6 unit 4 lantai belakang 16 unit 4 lantai izin di PBG nya hanya 12 unit 3. Lebar atau volume setiap unit bangunan nya hanya 3,5 meter, Jln. Pelita 3 Unjung, kec Medan perjuangan.
Sejumlah bangunan diatas diduga kuat, merugikan Negara yakni Pemko Medan, diperkirakan mencapai setengah milyaran rupiah.
Kemudian, kru media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PKP2R Medan, Ir. H. Endar Sutan Lubis, yang dikonfirmasi mengatakan, “Semua bangunan yang tanpa PBG/IMB sudah diberikan Surat Peringatan, selanjutnya penindakan akan dikoordinasikan kepada Satpol PP,” Ujarnya.
Endar juga menyebutkan, Kami cek dulu kesesuaian IMB/PBG nya dengan kondisi lapangan, dimana lokasinya.” Katanya.
Kemudian, dipemberitaan sebelumnya juga, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (TAMPERAK), Andi Panggabean, SH., menyoroti keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Ia mengatakan, akan menyurati Pemko Medan, dan meminta kepada wali kota Medan dengan diteruskan ke Kasat Pol PP Medan, agar bengunan-bengunan tersebut, supaya segara ditindak dengan tegas.
“Kalau ini memang betul-betul menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan plafon dan atau tidak sesuai dengann volume gedungnya, Maka kita dari DPW Sumut LSM TAMPERAK, Akan menyurati Pemko Medan dan meminta kepada wali kota Medan cq kepala Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas,” Ujar Andi Panggabean.
Tidak hanya itu, Andi juga meminta agar segera memberhentikan aktivitas pengerjaan bangunan tersebut, karena bila bengunan ini tersebut diteruskan, ini tidak mencerminkan masyarakat yang taat hukum, dan juga pembangunan infrastruktur dikota Medan tidak terlepas dari PBB serta izin-izinnya yakni PBG. “Tegasnya.
Ketika mencoba konfirmasi kepada pemilik atau pengawas dilokasi bangunan, selalu tidak berada ditempat.
Kemudian, kru media mencoba konfirmasi kepada pengawas melalui via celuler, sampai detik ini, belum ada respon. Malah meminta untuk tidak diberitakan dan menarik barita sebelumya oleh yang mengaku pihak perusahaan Mentari atas nama Yuda P.
Kebaradan Bangunan tersebut sudah jelas bocorkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan.
Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ketua Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa Korlipsu_tim)