Jppos.ID || BENGKULU UTARA – Cegah kejahatan pada lingkungan, Kanit Reskrim Polsek Ketahun Aipda Eka Marizon melaksanakan giat sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun pada siang Rabu (15/11/2023). Karhutla ini untuk memprioritaskan pencegahan dan deteksi secara dini dikawasan hutan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K. M.M., melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, S.H mengatakan sosialisasi ini untuk memberi pengertian kepada warga tentang bahaya dari pembakaran lahan dan hutan.
“Masyarakat dapat kena ancaman pidana, apabila tetap membakar hutan maupun lahan”terangnya.
Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, S.H berpesan agar warga pada saat membuka lahan maupun hutan untuk perkebunan, agar dengan cara tidak dibakar.
“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan cara mencegah dari dini untuk tidak membakar lahan ” imbuhnya
Sumber Rls kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi S.Ik,M.Si.
Red/Heno.