Jppos ID Bengkulu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengikuti Rapat Koordinasi Rutin Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yang dipimpin Menteri Dalam Negeri RI & Menteri Kesehatan RI secara virtual (Zoom Meeting), di Ruang Pola Provinsi, Senin (17/4).
Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan undang undang tentang kesehatan, untuk itu dilakukan sosialisasi tentang undang-undang kesehatan itu ke pemerintah daerah dengan harapan pemerintah daerah bisa ikut mensosialisasikan rancangan undang-undang kesehatan yang baru tersebut.
“Karena ini lintas sektoral dan menyasar seluruh lapisan masyarakat, maka diminta pemerintah daerah untuk ikut mensosialisasikan undang-undang kesehatan yang baru tersebut agar tidak ‘mentah’ nantinya, sehingga jika disahkan nantinya tidak ada penolakan dan dapat berlaku dengan baik,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai mengikuti Rakor.
Lanjutnya, dalam rancangan undang-undang kesehatan itu ada beberapa pengaturan yang baru tentang kesehatan, di mana substansinya banyak sekali dan perubahannya luar biasa, menyasar pada pelayanan dasar sampai ke kabupaten, termasuk masalah penanganan penyakit jantung dan stroke, di mana setiap kabupaten itu harus ada.
“Nantinya sharing, pemerintah pusat melaksanakan infrastukturnya dan pemerintah daerah diminta menyiapkan SDM-nya.
Tapi semuanya akan disosialisasikan dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk masalah inflasi, kata Sekda lagi, saat ini inflasi Provinsi Bengkulu pada angka 5, 65 persen lebih tinggi dari angka inflasi rata-rata nasional.
Namun begitu, jelasnya, angka tersebut masih baik dan masih diambang batas, artinya tidak tinggi dan tidak rendah dan masih terkendali dengan baik.
“Kita tetap menjaga stabilitas harga di pasaran dengan melakukan operasi pasar serta melaksanakan program beras gratis 10 kilo kepada masyarakat,” jelasnya.
“Mudah-mudahan dengan upaya kita tersebut dapat selalu mengendalikan inflasi di daerah kita ini,” demikian jelas Sekda Hamka.
heno.