JPPOS .ID || SUMUT MADINA – Anggota DPRD sumatera Utara fraksi gerindra Rahmat Rayyan nasution kunjungi desa hutabangun kecamatan Bukit malintang.
Dalam rangka mensiolisasikan rancangan peraturan pemerintah daerah Sumatera Utara.
Tentang kepemudaan dalam mengantisipasi adanya pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, penyakit masyarakat (pekat) dan lain – lain.
Rahmat Rayyan Nasution tergolong sosok putra terbaik Madina. di usia muda yang telah menjabat sebagai anggota dewan provinsi Sumatera utara.
Rahmat Rayyan Nasution berasal dari desa hutabaringn kec. Kotanopan hutabangun Sabtu 03/05/2025.
Kegiatan sosialisasi di hadiri kepala desa hutabangun Marataon Lubis, Aparatur desa Hutabangun, kepala desa Hutabangun jae Darlis Lubis. BPD, Tokoh agama, tokoh adat, tokoh kepemudaan, BKM, ibu ketua PKK dan masyarakat desa Hutabangun.
Kegiatan sosialisasi mendapat afresiasi serta mendapat sambutan hangat dari masyarakat desa Hutabangun. Sosialisasi Perda Kepemudaan adalah proses penyebaran informasi dan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kepemudaan kepada masyarakat, khususnya kaum muda.
Tujuan sosialisasi Perda Kepemudaan adalah untuk
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi kaum muda. Membuat kaum muda memahami dan terlibat dalam proses pembangunan dan kegiatan kepemudaan.
Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban Membuat kaum muda memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemudaan Membuat masyarakat memahami pentingnya peran kaum muda dalam pembangunan dan kemajuan daerah.
Di kesempatan hal tanya jawab, masyarakat mengusulkan kepada anggota dewan RAHMAT RAYYAN Nasution selaku penyambung lidah bagi masyarakat. Untuk bantuan pembangunan mesjid di desa hutabangun.
Dengan sosialisasi Perda Kepemudaan, kaum muda dapat memahami peranannya dalam pembangunan dan kemajuan daerah, serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran akan pentingnya kepemudaan.Dalam sesi tanya jawab Berbagai macam usulan di ajukan dari berbagai kalangan / elemen masyarakat. Yang nantinya akan di bawa ke pemerintah provinsi Sumatera Utara. Guna untuk di evaluasi dan menjadi bahan pertimbangan.
Penulis: Icuk S








