Rahmat Rayyan Nasution, Anggota DPRD prov. Sumut, fraksi GERINDRA Dapil Vll, Sosialisasikan Rancangan UU Kepemudaan.

JPPOS.ID || SUMUT TAPSEL – Rahmat Rayyan Nasution anggota DPRD Sumatera utara dari fraksi gerinda, Dapil Vll: Tapanuli Selatan, kota Padang Sidempuan, kabupaten Mandailing natal, Padang lawas Utara, kabupaten Padang lawas. Sosialisasikan peraturan perundang – undangan, Rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara, Di desa malintang kecamatan bukit malintang kabupaten Mandailing natal.

Kegiatan sosialisasi di hadiri kepala desa malintang Amin Hamdi S.sos, ketua BPD Si Adek, tokoh agama, tokoh adat, ketua pemuda/i, dan masyarakat desa malintang. Kegiatan sosialisasi mendapat afresiasi dan di sambut hangat oleh masyarakat desa malintang Jumat 20/06/2025.

 

Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepemudaan di Sumatera Utara. Mendefinisikan pemuda sebagai masyarakat Sumatera Utara yang berumur 15-35 tahun. Visi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara adalah “Terwujudnya Pemuda dan Masyarakat Olahraga Sumatera Utara yang Berwawasan Kebangsaan, Terampil, Mandiri, Sehat, Berprestasi dan Berdaya Saing yang Dilandasi Iman dan Takwa”.

 

Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pelayanan Kepemudaan telah diundangkan pada 4 Mei 2023. Pemprov Kota Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Beberapa aspek yang mungkin diatur dalam RUU tentang Kepemudaan di Sumatera Utara antara lain, Meningkatkan kemampuan dan kreativitas pemuda dalam berbagai bidang Seperti,

Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan dan pengambilan keputusan. Meningkatkan kualitas pelayanan kepemudaan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan olahraga.

 

Rahmat Rayyan Nasution yang di kenal dengan sosok yang ramah tamah, mudah tersenyum di dampingi julfahri selaku kepala desa sidojadi juga menyantuni kurang lebih 25 qanak yatim dan yatim piatu. dalam kata sambutanya Rahmat Rayyan menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat peserta sosialisasi, dalam kegiatan ini masyarakat di hak untuk bertanya dan juga menampung asfirasi dan usulan dari masyarakat tentang pengembangan ekonomi masyarakat, pembangunan fisik (Infastruktur) dan sumber daya alam juga manusia. Yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam sidang. Sesuai anggaran pemerintah provinsi Sumatera Utara.

 

Penulis: icuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *