Sinjai – JPPOS Id Sul-Sel Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH, memimpin langsung penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencurian ternak di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Selasa sore (7/5/2024).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap kasus pencurian ternak yang telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai.
Menurut Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian ternak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/117/V/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Mei 2024.
“Pada penggeledahan yang dilakukan di dua tempat yang ditempati oleh saudara MZ alias AJ di Desa Aska, kami menemukan puluhan surat kepemilikan dan tali sapi. Temuan tersebut akan dianalisis dalam rangka penyidikan terkait kasus pencurian ternak di Sinjai,” tambahnya.
Kapolres Sinjai juga menyoroti beberapa laporan terkait pencurian ternak di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Sinjai Timur, dan Kecamatan Sinjai Selatan.
“Ini menjadi perhatian kami untuk melaksanakan tindakan penegakan hukum yang progresif guna menangani kasus pencurian ternak ini,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap sdra. MZ alias AJ yang diamankan terkait membawa senjata tajam tanpa izin, hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai untuk mengungkap kasus pencurian ternak dan menindak tegas pelaku tindak pidana.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas pencurian ternak, “Kami dari Polres Sinjai dan Polsek jajaran fokus terhadap Tindak Pidana kekerasan fisik dan curnak yang meresahkan untuk mengungkap dan tidak akan mentolelir kasus curnak yang cukup meresahkan masyarakat. pungkasnya.(Jurnal Polisi Sul-Sel)