PT. Timah Tunda Eksekusi 6 Klien Advokat SAPTA

JPPOS,ID.Rabu(18/11/2020), Eksekusi yang dilayangkan PT. Timah Persero Tbk pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 terdapat 12 rumah hunian yang ditempati pensiunan atau mantan karyawan PT Timah Tbk ini di eksekusi cuma 6 rumah.

Dikarenakan berawal dari penghentian dari tim kuasa hukum Sapta Qodria M,SH dan Rekannya yang berlangsung alot pada saat eksekusi berlangsung.

Pada saat hadir di lapangan juga tim pengamanan dari PT. Timah Persero Tbk yang tampak hadir dan di saksikan perangkat kelurahan, satuan pengamanan PT. Timah Persero Tbk, Pol PP,Kejaksaan dan TNI POLRI.

Kemudian Tim kuasa Hukum yang di pimpin oleh sapta di dampingi rekannya Ahmad Fauzi,SH menawarkan dan mempersilahkan pihak yang mewakili PT. Timah itu sendiri untuk menceritakan kronologis hingga sampai eksekusi terjadi.

Sapta menjelaskan bahwa kami sedang melayangkan gugatan perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum(PMH) ke pengadilan negeri pangkalpinang terhadap PT. Timah Persero Tbk terkait 6 klien kami yang terdata masuk rumah hunian yang mau di eksekusi.

Tambahnya bahwa perkara Sedang proses di pengadilan, dan sebentar lagi sekira tanggal 25 ini akan di sidangkan pertama kali, dan saya sangat berterimakasih pihak yang terkait pada hari ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Tegasnya.

Dari 12 hunian tersebut di luar kuasa hukum sapta tetap di lakukan eksekusi yaitu 6 rumah yang terletak yang berbeda di manteri urip dan jalan sanggul dewa.

Markoni jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *