Polsek Panipahan Ringkus Pelaku Pencurian Di Dua Lokasi.

JPPOS.ID Rohil

Panipahan – Jajaran Opsnal Polsek Panipahan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Pasir Limau Kapas (Palika),Rohil di dua lokasi berbeda,Pada Rabu,(19/08/2020),
Sekira Pukul 19.00 WIB dan Jumat t,(28/08/2020),Sekira Pukul 18:30 WIB.
Dengan tersangka Jasmi Alias Jesmi (19),Warga Jalan Bhakti Gg.Kubu ,Pasar Buntu,Kepenghuluan Panipahan Darat,Kecamatan Palika,dan Rian (20) (DPO),warga Jalan Bhakti Gg.Famili Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika,Rohil.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK melalui Kaposek Palika IPTU Boy yang di konfirmasi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH melalui Pesan Whatt Shappnya,Jumat (04/09).”Kejadian di Rumah Pelapor Ricardo (22) Warga Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan,Kecamatan Palika, dan Lim Siu Pok (66) Warga Jalan Tenaga RT.001 RW.006 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Palika,Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Propinsi Riau dengan jumlah kerugian total 3 Juta Rupiah.”Terang Juliandi.

Sementara Kronologis kejadian,Sambung Juliandi lagi bermula Pada Jumat,(12/06/2020) Sekira Pukul 18.30 WIB,pada saat pelapor Ricardo sedang pergi dari rumahnya menuju ke Gudang ikan yang beralamat di Jalan Senangin.
Kepenghuluan Panipahan,Kecamatan Palika,setelah Pelapor Ricardo pergi dari rumahnya dan posisi pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian sekira Pukul 20.00 WIB Pelapor Ricardo pulang kembali ke rumahnya di Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan.

“Sesampai nya Pelapor dirumah lalu Saksi Wak Min yang merupakan ABK Kapal yang bekerja di Kapal Jaring Ikan milik Pelapor menanyakan keberadaan barang perlengkapan yang akan dibawa ke kapal yang mana barang tersebut berupa 1 Jeregen warna Putih berisikan Minyak Makan dan 2(dua) goni beras Merk Murai Daun yang sebelumnya disimpan oleh pelapor Ricardo dirumahnya tepatnya di bagian ruangan depan rumah Pelapor dan pada saat pelapor hendak mengambil barang tersebut dirumahnya sudah tidak ada lagi,kemudian pelapor menanyakan kepada Saksi 2 Dejat yang juga orangtua pelapor dan Saksi 3 Jayanti adik pelapor namun kedua saksi tersebut juga tidak mengetahui keberadaan barang barang tersebut diatas.”Papar Juliandi.

“Kemudian pelapor memberitahukan kepada Saksi 1 Wak Min bahwa barang tersebut di atas telah hilang dari penyimpanan di rumah pelapor ketika pelapor pergi dari rumah tadi. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.”Papar Juliandi

Sedang Kasus tindak Pencurian dengan pemberatan kedua terjadi pada Rabu,(19/08/2020)malam hari sekira Pukul 19.00 WIB,pada saat pelapor Lim Siu Pok sedang duduk didepan rumah atau teras rumah Pelapor yang memiliki usaha kedai kopi, dan saat pelapor duduk dimeja depan rumah sambil berbicara kepada seseorang,Pelapor saat itu meletakkan satu unit handphone android merk OPPO A 37 warna gold miliknya diatas meja tepat didepan pelapor duduk, namun posisi HP tidak dipegang oleh Pelapor, dan secara tiba-tiba pelaku (dalam lidik) dari arah belakang korban langsung mengambil handphone dari atas meja tersebut dan Pelapor terkejut kemudian pelaku langsung lari bersama dengan seorang kawannya (dalam lidik) yang telah menunggu pelaku didepan rumah pelapor dengan menggunakan sepeda motor,dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.7 Juta.”Papar Juliandi lagi.

“Setelah menerima laporan,Seorang tersangka berhasil di tangkap oleh Team Opsnal Polsek Panipahan dan satunya lagi Rian Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),dan saat ini Pelaku Jasmi sudah di amankan di Polsek Panipahan beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.”Tambahnya.

Atas kejadian ini,Juliandi menghimbau warga untuk lebih waspada dan lebih berhati-hati,sebab kejadian terjadi bukan hanya niat pelaku namun ada kesempatan,untuk tingkatkan Kamtibmas di lingkungan masing-masing untuk menjegah aksi kejahatan di tengah Pandemi Covid-19 ini.” Pungkas Juliandi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *