JPPOS.ID Rohil
Bagan siapi-api – Polsek Bangko Polres Rohil, lakukan pemusnahan terhadap barang bukti BB Seberat 37.69 gram, yang berhasil di sita dari tersangka atas nama Sofiandy Lumban Toruan aLias Andi. Di Pendopo Polsek Bangko Polres Rohil. Pada Senin 21 Desember 2020 sekira jam 10.00 WIB.
Kegiatannya di hadiri langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH. dan diikuti Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Heru Alsepa, SH.S.IK, Ketua BNK Kabupaten Rokan Hilir Isliyanto MPDi, Kabid kesmas diskes rohil Ade fauzi, SKM MSi, Kasi Trantib Kecamatan Bangko Husaini S.A.P, Penasehat hukum Irvan Zulnijar, SH. Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra, Personel Polsek Bangko dan awak media elektronik, media cetak dan media online.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Selasa 22 Desember 2020, menjelaskan tentang kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut.
“Telah dilaksnakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu oleh Polsek Bangko dengan berat bersih 37.69 gram” jelas AKP Juliandi SH.
Saat di tanya terkait dengan dari mana sumber barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. menambahkan” dari tangan tersangka atas nama Sofiandy Lumban Toruan alias Andi dengan Dasar LP / 148/A/ XII / 2020/Riau/Res rohil/Sek Bangko Tanggal 03 Desember 2020, pasal : 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika” imbuhnya.
Akhir Rambe