JPPOS.ID – Asahan – Dalam rangka mengawal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III secara ketat, Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar kegiatan operasi yustisi di pasar pagi yang ada Di Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, Selasa(09/11/2021) Siang.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Personil Polsek Bandar Pulau Aiptu Safrijal Amri, Brigadir Heri Abdi dan Satgas Covid-19 Kec. Bandar Pulau.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, saat dikonfirmasi wartawan
Menyampaikan bahwa Operasi yustisi kita tingkatkan dan dilakukan secara Rutin di Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Sambung Kapolsek “Pihak kepolisian hadir di masyarakat dalam rangka mengawal dan mengawasi serta memastikan masyarakat sudah menaati protokol kesehatan(Prokes) Covid -19.”
Selain itu, Ia juga menyampaikan terkait pencegah Covid -19 kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker di ruang publik untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Tak lupa Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bandar Pulau dan seluruh warga Kabupaten Asahan agar tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah sesuai Perbup No 30 Tahun 2020 Guna memutus mata Rantai Covid-19 di Kota Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Imbau mantan KBO Sat Reskrim Polres Asahan Tersebut. (M. Siregar)