Jppos.id//TULUNGAGUNG – Berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, seorang pria dewasa ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung,Polda Jatim di rumah kos yang terletak di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP……………………..melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, pelaku berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Awalnya, pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 03.00 wib, ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka lalu menuju ke kamar korban sebut saja Nila (nama samaran) tidak ada.
Kemudian ibu dan kakaknya mencari keberadaan korban dengan melacak Handphonenya.
Korban ditemukan berada disekitar Pinka bersama pelaku. Korban terus dibawa pulang ke rumahnya.
Kepada ibu dan kakaknya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak 1 kali.
“Orang tua korban kaget mendengarnya, tidak terima langsung melaporkan nasib anaknya ke Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Berangkat dari laporan itu Buru sergap Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari keberadaan pelaku. Berkat kecepatan penanganan laporan, pelaku berhasil ditangkap.
“Perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Sudar