Ujung Tanjung — Seminggu sudah, Polres Rokan Hilir beserta Polsek Kubu dan Dinas Kehutanan Riau juga masyarakat peduli api melakukan pengecekan dan pendinginan area pasca kebakaran lahan gambut di Jalan Dam 2 Rt / Rw 002/005, Dusun Mulia Kepenghuluan Sei Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Proses pemadaman dan pendinginan karhutla di wilayah hukum Polsek Kubu di Pimpin langsung Kabag Ops Polres Rokan Hilir AKP Tri Budianto SIK, MH bersama KBO AKP Edo Pardos,SH, IPTU L Manihuruk ,IPDA Hendra dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH dan puluhan personil Polres Rokan Hilir dimulai pada Minggu 18/7/2021 sampai Minggu (25/7/2021).
Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, bahwa proses pengecekan dan pendinginan dilokasi kebakaran dilakukan lantaran cuaca masih panas sehingga di khawatirkan besar kemungkinan akan terjadi kebakaran kembali.
” Sudah satu minggu, Polres Rokan Hilir bersama tim gabungan melakukan proses pendinginan. Meski, api sudah tidak ada hanya meninggalkan asap namun tidak menutup kemungkinan apabila angin kencang api akan hidup kembali,” ujar AKP Juliandi.
Dalam pendinginan tersebut hambatan di lapangan Jarak tempuh ke lokasi titik api mencapai 20 Km, lebih kurang jarak tempuh selama ± 1 Jam ditambah dengan akses jalan berlumpur. Untuk proses pendinginan, tim gabungan menggunakan Helikopter ( Water Booming ) 2 Unit, Roda enam 1 Unit, Roda empat 3 Unit dan Roda dua 10 unit
Begitu juga alat -alat yang diturunkan kelokasi pendinginan seperti 10 (Sepuluh) unit mesin mini striker, 3(Tiga) unit mesin merk Mark 3, 4 (Empat) unit mesin merk Robin, 3 (Tiga) Unit Mesin merk Firman dan 80 (Delapan Puluh) selang sambung.
Oleh karena itu, Polres Rokan Hilirmengimbau kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kepolisian terdekat..Menurutnya, dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, sangatlah merugikan kita semua, disamping kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, menimbulkan kabut juga menimbulkan penyakit seperti susah bernafas dan dapat menimbulkan penyakit ISPA.
“Jadi dalam membuka kebun ataupun membuka lahan harus melalui tahapan yang benar dan tidak dengan cara membakar, agar udara kita tetap segar dan tetap sehat,” katanya.
Untuk diketahui, ancaman bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan sesuai UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP “Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Akhir Rambe