Polisi Temukan IRT di Batui Selatan Sembunyikan Cap Tikus Dalam Tanah

JPPOS.ID||Luwuk (Batui) – Aparat Kepolisian menyita belasan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dari rumah seorang warga di Dusun Tumpu Jaya I, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (9/12/2021).

Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH, mengatakan, penggerebekan di rumah milik pelaku berinisial SS (46) yang merupakan seorang IRT ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya.

“Setelah menerima informasi ini anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Yoga.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakapolsek Iptu Edi Susilo ini petugas melakukan penggeledahan didalam dan di luar rumah pelaku .

“Hasilnya anggota menemukan 12 kantong miras tradisional jenis cap tikus,” beber Iptu Yoga.

Belasan kantong minuman terlarang tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah lubang kebun samping rumah miliknya.

“Pelaku mengakui bahwa miras ini didapatkan dariseorang warga di Batui Selatan. Namun ia tidak mengatahui namanya,” sebut Iptu Yoga.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.

(MH JPPOS Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *