JPPOS.ID_Pringsewu Lampung — Pj Kepala Pekon Sukoyoso, kecamatan sukoharjo, kabupaten pringsewu Lampung Imam Suwignyo langgar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dana Desa soal pemutusan kerjasama Media cetak & online di Kantor Pekon Sukoyoso. Jumat (26/9/20).
Imam Suwignyo mengatakan kepada media, “karena tidak adanya atau cukupnya Anggaran baik dari ADP (Anggaran Dana Pekon) atau DD (Dana Desa) di Pekon atau Desa Sukoyoso, maka semua media cetak & online yang bekerja sama di Pekon atau Desa Sukoyoso di putus (tidak berlangganan lagi) sampai enam bulan selanjutnya”. terang Suwignyo
Di tempat terpisah mantan Kepala Pekon atau Desa Sukoyoso Muhaimin (50) yang habis masa jabatannya mulai Desember Kemaren ini saat ditemui media mengatakan, “kok bisa semua kerjasama media massa di Pekon atau Desa Sukoyoso di putus, ia mengatakan padahal sudah masuk di Anggaran 2020 sebelum masa jabatan saya habis sudah saya anggarkan semuanya setahun. Muhaimin juga menyayangkan kok bisa kerjasama Berlangganan koran di Pekon / Desa di Putus semuanya,” ujarnya.
Salah satu wartawan dan juga Kepala Biro salah satu media massa CHN (36) mengatakan “bahwa korannya di putus sepihak ia baru tau di putus pada bulan awal September Kemaren, ia juga baru di kasih surat pemutusan di hari itu, itu juga karena saran saya, Pekon membuatkan surat pemutusan. Sebelumnya media massa tempat ia bekerja sudah lama korannya kerjasama di Pekon Sukoyoso terkait langganan koran dan publikasi sekitar tiga tahun. Saya juga kaget kok bisa Pj Kepala Pekon Sukoyoso memutus kerjasama media dengannya padahal selama ini kita aktif. Pj Kepala Pekon Sukoyoso Imam Suwignyo belum tau tentang Keterbukaan Informasi Publik soal publikasi baik media masa, koran atau Media Online apalagi soal penggunaan Dana Desa yang masyarakat juga harus tau baik melalui media”. terangnya.
Untuk diketahui Publik, dengan besarnya dana desa yang rata-rata 1 Miliyar lebih perdesa, apakah bisa dialokasikan untuk publikasi di Media Masa.
Merujuk pada Prioritas penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termasuk dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :
- Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
- Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
- Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Penulis (Sutrisno).