Perbup Tak Jalan, Perades Berharap Siltap 3 bulan Sekali

JPPOS.ID|| BENGKULU SELUMA –  Lemahnya dalam penerapan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Perbup No 8 Tahun 2025 yang semestinya perangkat desa bisa menerima penghasilan tetap (Siltap) jelas dituangkan selambat lambatnya tanggal 15 setiap bulannya, namun hal ini tidak sesuai harapan, ternyata Peraturan Bupati tidak bisa jadi jaminan agar terealisasinya dan berjalannya aturan tersebut di lapangan.

Mengingat siltap tahun 2025 ini mulai Januari hingga Juni 2025 siltap perangkat desa cuma terbayar/ terealisasi hanya Januari sampai April 2025 saja, sementara Mei- Juni belum terealisasi hingga kini sudah Agustus 2025 siltap perangkat desa belum juga di diterima perangkat desa.

1

Kepala Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Sulaiman, menilai sistem pembayaran bulanan yang sering macet justru merepotkan, ia mengusulkan agar pembayaran dilakukan per tiga bulan sekali, asalkan lancar dan tepat waktu.

Lebih baik dibayar tiga bulan sekali, asalkan pasti, daripada dijanjikan tiap bulan tapi macet terus. Kalau setiap bulan seperti sekarang, kami repot bolak-balik mengurus pencairan, belum lagi, hasilnya belum tentu sesuai tujuan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Seluma dapat segera mengatasi masalah ini.

Bupati baru saja dilantik, harapan kami, beliau bisa mendengar aspirasi, memperbaiki sistem, dan mengatur agar tidak banyak keterlambatan. Sebagai pemimpin, kita harus bijak,” tambahnya.

Meski mengaku semangat kerja tidak menurun, Sulaiman menegaskan keluhan tetap ada karena kebutuhan hidup terus berjalan. “Kami setiap hari ngantor di jam dinas, pekerjaan lain tidak bisa lagi kami jalankan. Jadi kami hanya mengandalkan tunjangan dan gaji itu,” tegasnya.

Dari beberapa Kepala Desa yang yang di wilayah Seluma bahkan menilai keterlambatan ini jelas melanggar aturan.

Aturan jelas, tapi realisasinya nol. Artinya melanggar, berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari mediasi hingga pertemuan dengan pemda, tapi nyatanya zonk. Sudah, tunggu saja,” ujarnya.

Mereka juga menyesalkan akan keterlambatan pembayaran siltap ini, sebab Pemda kabupaten Seluma terkesan mengabaikan hak hak mereka sebagai ujung tombak sebagai garda di masyarakat.

“Kami masuk kerja dari Senin sampai Sabtu, tapi hak kami tidak dipenuhi, banyak perangkat tidak punya pemasukan lain, terpaksa berhutang untuk kebutuhan sehari-hari, berharap gaji cair. Mestinya gaji untuk Mei, Juni, Juli, dan Agustus dibayar, tapi yang dibayar hanya Mei, artinya masih terutang tiga bulan lagi,” ungkap salah satu kepala desa dengan penuh rasa kekecewaan.

Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *