JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Kegelisahan perangkat desa terjawab sudah dengan, ditanda tangani perbub oleh bapak Teddy Rahman SE MM Bupati Seluma resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2025. Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah desa (Pemdes) diminta segera menyelesaikan penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar dapat mengajukan pencairan dana tahap pertama.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, pada Sabtu malam (22/3) lewat wawancara WhatsApp pada salah satu awak media, Ia menegaskan bahwa Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus segera merampungkan APBDes agar pencairan dana dapat dilakukan tepat waktu.
“Kiranya Pemdes dan BPD segera menyelesaikan penyusunan dan pengesahan APBDes-nya, agar dapat pengajuan penyaluran dana. Besarannya jauh-jauh hari sudah diinfokan kepada Pemdes,” ujar Nopetri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, para perangkat desa dan kepala desa di Seluma sempat khawatir dengan keterlambatan penerbitan Perbup ini. Keterlambatan tersebut berdampak pada tertundanya pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkatnya.
Dengan telah ditekennya Perbup ADD dan DD 2025, diharapkan seluruh Pemdes di Seluma segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar penyaluran dana bisa segera dilakukan.
frky red Heno