JPPOS.ID
Rokan Hilir, Setelah resmi menerima SK Kepengurusan Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Kabupaten Rokan Hilir, dari ketua DPD KAI pada tanggal, 22 Desember 2022 di Pekanbaru, Ketua Irwanto Idris SH.MH bersama Halim Perdana SH sebagai Sekretaris DPC KAI Rohil, mendaftarkan keberadaannya di Kabupaten Rokan Hilir ke Badan Kesbangpol pada Jumat, 30 Desember 2022.
Hal ini disampaikan oleh Irwanto Idris kepada awak media pada Rabu, 4 Januari 2023. menurut Irwanto idris SH MH, Selaku Organisasi yang ada dikabupaten Rokan Hilir sesuai amanat, Negara dan Pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban ormas, OKP, dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini sesuai amanat konstitusi, pada pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang Undang Dasar 1945, dan UU No. 17 tahun 2013.
Lebih lanjut dikatakan tujuan adanya organisasi ini juga untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil. Sesuai dengan pertimbangan moral,nilai nilai Agama, dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. Maka dari itu setiap organisasi harus dan wajib didaftarkan dikesbangpol, tambahnya.
Untuk itu selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Rokan Hilir, telah resmi mendaftarkan diri di kesbangpol pada Jumat, 30 Desember 2022. dan diterima langsung oleh H. Fadli, SH.MSi dikantor Kesbagpol Bagan Siapi Api.
Adapun Struktur Kepengurusan DPC KAI Kabupaten Rokan Hilir, adalah sebagai berikut:
Ketua : Adv.Irwanto Idris SH.MH
Sekretaris : Adv.Halim Perdana SH
Bendahara:Adv.Timbul Hanopan Putra SH, ujar Irwanto sambil menutup keteranganya.
Penulis :Jekson Sihombing (SKW Muda)