Pengembang Premier Estate 2 menjalankan kegiatan usahanya dengan etika bisnis yang tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

JPPOS.ID || Jakarta – Berdasarkan Pemberitaan yang telah tayang di berbagai Media Melalui siaran pers ini,03/02 Pengembang Premier Estate 2 ingin memberikan klarifikasi terhadap
pemberitaan negatif terkait perolehan lahan yang dikelola Premier Estate 2 di Jatiwarna, Bekasi.

Premier Estate 2 diluncurkan di bulan April 2018, dengan lebih dari 400 unit rumah dan 12 unit Ruko
di atas lahan 9 hektar. Area pemukiman Premier Estate 2 telah telah dihuni sejak Desember 2018 dan
hingga saat ini sudah ada sekitar 300 unit rumah yang sudah dihuni.

Sebelum diluncurkan, Premier Estate 2 telah mendapatkan sertifikat lahan dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dariBPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ijin pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat.

Corporate Secretary Premier, Haldi Windiarto: “Menanggapi berbagai berita soal dugaan
penyerobotan tanah milik seseorang di Premier Estate 2, kami ingin meluruskan berita tersebut
dengan menyatakan bahwa seluruh tanah di Premier Estate 2 telah diperoleh secara sah dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikat maupun perijinan
yang diterbitkan oleh lembaga negara Republik Indonesia yang berwenang untuk itu”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *