JPPOS.ID || Jakarta – Berdasarkan Pemberitaan yang telah tayang di berbagai Media Melalui siaran pers ini,03/02 Pengembang Premier Estate 2 ingin memberikan klarifikasi terhadap
pemberitaan negatif terkait perolehan lahan yang dikelola Premier Estate 2 di Jatiwarna, Bekasi.
Premier Estate 2 diluncurkan di bulan April 2018, dengan lebih dari 400 unit rumah dan 12 unit Ruko
di atas lahan 9 hektar. Area pemukiman Premier Estate 2 telah telah dihuni sejak Desember 2018 dan
hingga saat ini sudah ada sekitar 300 unit rumah yang sudah dihuni.
Sebelum diluncurkan, Premier Estate 2 telah mendapatkan sertifikat lahan dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dariBPN (Badan Pertanahan Nasional) dan ijin pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat.
Corporate Secretary Premier, Haldi Windiarto: “Menanggapi berbagai berita soal dugaan
penyerobotan tanah milik seseorang di Premier Estate 2, kami ingin meluruskan berita tersebut
dengan menyatakan bahwa seluruh tanah di Premier Estate 2 telah diperoleh secara sah dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat dibuktikan dengan perolehan sertifikat maupun perijinan
yang diterbitkan oleh lembaga negara Republik Indonesia yang berwenang untuk itu”(Red)