Pengedar Shabu Yang Meresahkan Masyarakat Ditangkap Polisi

JPPOS.ID Rohil

Balam -Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang sangat meresahkan masyarakat Jumat (2/10/2020),Sekira Pukul 08.30 WIB di Jalan Cinta Makmur Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaku MR (23) Tahun asal Tanjung Morawa yang tinggal di Jalan Cinta Makmur Daerah Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya, tak berkutik saat di tangkap anggota Sat reskrim Narakoba di rumahnya beserta Barang Bukti (BB),1 kotak Rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat 5 bungkus berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,14 Gram serta 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam yang di gunakan pelaku MR untuk melakukan transaksi narkoba.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Senin (05/10/2020).

“Pelaku MR di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang resah atas aksi pelaku MR yang menjual dan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Rumahnya.”Terang Juliandi.

“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka MR, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Sat Reskrim Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di rumahnya dan langsung di lakukan pengeledahan badan pelaku MR saat itu juga di amankan 1 unit handphone milik tersangka dan diperoleh informasi bahwa tersangka MR menyembunyikan Narkotika jenis sabu yang akan di jual nya di rumahnya di Jalan Cinta Makmur Daerah Balam KM 39 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Rohil.

“Saat dilakukan penggeledahan di TKP tepat ruang tamu ditemukan 1 kotak rokok milik tersangka lalu dibuka dihadapan tersangka MR didalamnya ada 5 bungkus berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu,selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut.”Papar Juliandi.

“Tersangka MR mengaku selain menjual juga menikmati Shabu tersebut,kemudian di lakukan Tes Urine terhadap tersangka MR Positif Amphetamina dan Negatif Methampetamin,tersangka MR di jerat
Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.”Pungkas Juliandi.

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *