JPPOS.ID ROHIL
Bagan Sinembah–Diduga sedang asyik menikmati sabu dirumahnya, seorang pengangguran lakukan perlawanan saat diciduk, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil terpaksa hadiahkan timah panas.
Timah panas, atau tembakan terukur petugas tersebut berhasil melumpuhkan perlawanan oleh tersangka bernama Pandu Wijaya 19 tahun, sementara seorang temannya Ilham berstatus DPO dalam penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Paket C Kepenghulan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tepatnya didalam rumah terduga.Sabtu 22 Mei 2021 pukul 22.18. WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 48 / V / 2021 / SPKT / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROHIL / POLDA RIAU, Tgl 22 Mei 2021.Yang menjadi dasar dilakukannya Pengungkapan Kasus tindak Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Kronologis penangkapan ini jelas AKP Juliandi, “Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Jalan Poros Paket C. Kepenghulan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya didalam Rumah sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mengetahui informasi tersebut pelapor bersama rekannya melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K. selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah ini memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setibanya di TKP unit Reskrim melihat adanya dua orang yang awalnya tidak kenal sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar dan disaat dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
Yang berhasil diamankan bernama saudara Pandu Wijaya, dan dikarenakan pelaku yang bernama Pandu Wijaya melakukan perlawanan pada saat dilakukan penagkapan, dan petugas melumpuhkan pelaku, bersama dengan saksi-saksi barulah di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1bungkus plastik bening sedang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu, 1 Unit Handphone android merk Oppo, 1 Perangkat alat hisap (bong), 1 Bungkus plastik Bening Kosong.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku, didapati keterangan tersangka ini bahwa barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka yang melarikan diri tersebut yang bernama Ilham (DPO) dan setelah di lakukan pencarian terhadap pelaku Ilham, tidak ditemukan selanjutnya terlapor di bawa beserta barang bukti dibawa kekantor polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut” jelas AKP Juliandi.lagi.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya1 bungkus kotak rokok merk sempurna didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu.1 unit hp android merk HP. 1 perangkat alat isap (bong) dan 1 bungkus plastik bening kecil kosong, ditambahkan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine, dijatuhkan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.(rls).
Akhir Rambe.