Sinjai – JPPOS Id Sul-Sel Penanganan kasus demo anarkis di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang ditangani Sat Reskrim Polres Sinjai seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai selaku Penuntut Umum.
Aksi demonstrasi tanpa izin yang berujung ricuh di KPU Sinjai pada Sabtu, 2 Maret 2024, melibatkan warga Desa Kassi Buleng yang menuntut penolakan perhitungan suara ulang untuk Dapil 3 Kecamatan Sinjai Selatan dan Kecamatan Sinjai Borong.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE., M.Si.,MH menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus demo anarkis ini, Sat Reskrim Polres Sinjai menangani 7 (tujuh) Laporan Polisi dan telah menetapkan tersangka 8 (delapan) orang.
Kasus tersebut seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai untuk proses penuntutan setelah P21 dan tahap II. “Pada bulan April 2024, kami telah menyerahkan tiga laporan polisi dengan empat tersangka. Hari ini, Jumat tanggal 31 Mei 2024, kami kembali menyerahkan empat laporan polisi dengan empat tersangka,” ungkapnya.
Adapun yang P21 dan sudah tahap II hari ini yakni Laporan Polisi Nomor : LP-A/04/III/2024/Reskrim, tanggal 28 Maret 2024 atas nama tersangka berinisial lel. FI, dan P21 Nomor : 821.B/P.4.31/Eku.1/05/ 2024, tanggal 27 Mei 2024.
Laporan Polisi Nomor : LP-A/04/III/2024/Reskrim, tgl 28 Maret 2024 (Berkas di Split) atas nama tersangka lel. JA, dan P.21 Nomor :832/P.4.31/Eku.1/05/2024,tgl 29 Mei 2024.
Laporan Polisi Nomor : LP-A/05/III/2024/Reskrim, tanggal 28 Maret 2024 atas nama tersangka lel. JA, dan P.21 Nomor : 835/P.4.31/Eku.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024.
Laporan Polisi Nomor : LP-A/06/III/2024/Reskrim, tanggal 28 Maret 2024 atas nama tersangka lel. KN, dan P.21 Nomor : 821.C/P.4.31/Eku.1/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Selain menyerahkan tersangka juga menyerahkan barang bukti yang diamankan, antara lain tujuh bilah parang, satu bilah badik, satu tas ransel warna hitam, tiga botol yang diduga bom molotov, satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt warna putih, dan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih.
“Ini komitmen kami untuk menuntaskan kasus tersebut dan memastikan semua langkah hukum dijalankan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural. pungkasnya.(Jurnal Polisi Sul-Sel)