Pemdes Malintang Jae Menggelar Rapat Pembentukan Koprasi Merah Putih Secara Demokratis.

JPPOS.ID ||SUMUT MALINTANG JAE – Pemerintahan desa Malintang Jae / FAISAL Batu bara (Kepala desa) kecamatan Bukit Malintang menggelar rapat pembentukan koperasi merah putih, hal ini atas intruksi Presiden Prabowo, yang memerintahkan langsung pembentukan Koperasi Merah Putih.

Program ini meletakkan fondasi penting bagi kemandirian dan kedaulatan ekonomi di desa yang dikelola melalui gerakan koperasi merah putih, rapat di hadiri ketua BPD Raden Saleh SE, tokoh adat, tokoh agama, ketua karang taruna, camat bukit malintang mewakili Sukandar Usman SH, pendamping desa Suhdi Efendi, kordinator kecamatan pendamping desa M. Rois, Bhabinsa 12 Siabu Peltu H. Sulhan panjaitan, ketua PKK senin 19 / 05 / 2024.

 

Hasil rapat pembentukan pengurus koperasi desa merah putih ISMET mangintir terpilih sebagai ketua: sekertaris: Iwan Permadi Nasution,, Bendahara:Pangidoan nasution Pembentukan pengurus di laksanakan secara demokratis atas pilihan masyarakat desa Malintang jae.

 

Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).Pemerintah melalui Menteri Koperasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih.

 

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

 

l. Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.

 

2. Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.

 

3. Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.

 

4. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan sedarah / semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

 

Ketua koperasi terpilih Ismet mangintir dalam kata sambutanya menyampaikan, “Alhamdulillah saya terpilih sebagai ketua koperasi merah putih desa malintang jae,dalam hal ini tentunya saya harus berpikir keras untuk menjalankan Visi misi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Dan saya tetap mengutamakan kesejahteraan anggota KMP, Untuk mewujudkan koperasi desa Malintang jae yang berkeadilan dan berkelanjutan serta tetap mengutamakan kesejahteraan anggota koperasi, memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat dan pemerataan ekonomi masyarakat desa malintang jae”. Tuturnya.

 

Icuk S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *