JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Pemerintah Desa Keban Agung, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada Rabu (28/5/2025). Pembentukan ini dilakukan menyusul edaran terbaru dari Kementerian Keuangan yang mensyaratkan keberadaan koperasi desa sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II.
Kepala Desa Keban Agung, Murlin Kanizar, menegaskan bahwa pembentukan koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan langkah strategis untuk memenuhi persyaratan administratif dari pemerintah pusat.
“.Pembentukan Kopdes Merah Putih ini juga sebagai syarat pengajuan DD tahap II, sebagaimana edaran Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu,” ujar Murlin dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di balai desa.
Dalam musyawarah tersebut, sejumlah keputusan penting ditetapkan bersama masyarakat, antara lain nama koperasi, modal awal, visi-misi, bentuk usaha, serta susunan pengurus dan pengawas. Forum juga menyepakati besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, serta pendamping koperasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Seluma. Sekretaris Kecamatan Air Periukan juga turut hadir.
Pendamping koperasi dari Disperindagkop UKM, Roni Putra, menjelaskan bahwa dana yang kelak akan dikelola koperasi bukan berupa hibah, melainkan plafon pinjaman yang diajukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
“.Perlu dicatat, ini bukan dana bergulir. Pengajuannya tetap harus melalui proposal ke bank,” jelas Roni.
Ia juga mengingatkan agar koperasi tidak langsung menjalankan usaha simpan pinjam, mengingat tingginya risiko kredit macet pada koperasi serupa di daerah lain.
Pembentukan koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Desa Keban Agung dalam memenuhi kebijakan nasional sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi. (Heno)








