JPPOS.ID || BENGKULU – 15 Juli 2025 – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H., CSSL, bersama Kasi II Bidang Intelijen Bastian Subuh, S.H., M.H., serta jajaran intelijen Kejati Bengkulu, mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. secara daring melalui aplikasi Zoom.
Pengarahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut persiapan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dijadwalkan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Program nasional ini akan difokuskan pada 103 titik koperasi percontohan yang telah berbadan hukum dan siap diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam arahannya, JAM Intelijen menegaskan pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam memastikan pendirian koperasi berjalan lancar, sesuai regulasi, serta tepat sasaran.
Beliau memerintahkan agar jajaran intelijen di masing-masing wilayah melakukan profiling secara menyeluruh terhadap koperasi percontohan di daerahnya, untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pendirian dan pelaksanaan koperasi tersebut.
Secara khusus, JAM Intelijen menugaskan jajaran Kejaksaan di Provinsi Bengkulu untuk memantau dan melaporkan perkembangan pendirian tiga koperasi percontohan di wilayah Bengkulu, yaitu:
1. Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Lubuk Gedang dan Kecamatan Teramang Jaya, Desa Nelan Indah
2. Kota Bengkulu, Kecamatan Teluk Segara, Kelurahan Jitra
Dua Kejaksaan Negeri yang membawahi wilayah tersebut diperintahkan untuk segera melakukan pemantauan aktif dan melaporkan perkembangan mockup koperasi melalui aplikasi JAGA DESA, sebelum tanggal 21 Juli 2025.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk mendukung penuh program nasional ini sebagai bagian dari perwujudan Nawacita dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa/kelurahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Heno.








