Pelaku Pembunuhan di Desa Pombewe kab.Sigi Sulteng, berhasil diringkus Polres Sigi dalam waktu 7 jam

JPPOS.ID ll SIGI- Polres Sigi Berhasil amankan terduga Pelaku Pembunuhan warna Desa Pombewe dengan inisial SM beberapa saat yang lalu terhadap korban dengan inisial AS yang keduanya Bertempat tinggal di Desa Pombewe kecamatan Sigi Biromaru.

Kapolres Sigi AKBP.Yoga Priyahutama.SH.Sik.MH menyampaikan, terduga Pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Poboya kecamatan mantikulore kota palu sekitar pukul 17.00 WIT,” ungkapnya.

Kurun waktu pencarian dan penangkapan ini dilakukan kurang lebih 7 jam oleh Polres Sigi, Polsek Biromaru dan di bantu oleh tim Inavis Polda Sulteng setelah mendapat laporan dari masyarakat,” terang Kapolres Sigi saat Press release di Halaman Kantor Mako polres Sigi pada hari Selasa ( 28/09-2021)

Kronologis kejadian pembunuhan ini terjadi, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku oleh penyidik Polres Sigi, Pelaku dan korban jalan berpapasan pulang dari tempat kerja, Saat dalam perjalanan tersebut, terjadi cekcok mulut keduanya hingga tersulut emosi.Akibatny Korban menyerang pelaku dengan menggunakan sebilah parang, hingga mengakibatkan kaki kanan tersangka (SM)
terluka.

Akibat dari serangan tersebut, Pelaku melakukan perlawanan dengan saling kejar.Pada saat dikejar oleh korban, Pelaku langsung membalikkan badannya dan langsung menyerang korban ( AS ) sehingga mengenai kepala dan langsung terjatuh.Pada saat terjatuh itulah, Terduga pelaku langsung menggorok leher korban hingga mati di tempat, ungkap Kapolres.

Pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi dilapangan di mana tempat keduanya berdomisili, diperoleh keterangan bahwa, sebelumnya antara pelaku (SM) dan korban (AS) sudah pernah berselisih, dan didamaikan di Kantor Desa Pombewe.Dalam peristiwa tersebut, pelaku sempat melontarkan bahasa kepada korban akan membunuhnya, ungkap Kapolres Sigi.

Dari keterangan yang ada, di duga pembunuhannya sudah direncanakan. Maka kami dari pihak kepolisian polres Sigi menarapkan pasal 340 KUHP sub 338 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan Ancaman Hukuman maksimal seumur hidup, atau Hukuman penjara 20 tahun,” ungkap Kapolres Sigi.

( Faisal JPPOS Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *