Pelaku pembunuh Adik Kandung Wilayah Hukum polres Seluma menyerahkan Diri Di Polres selatan.

Jppos ID Bengkulu Selatan – Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan, Tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Seluma Polda Bengkulu saat melarikan diri dan berada di gang Damai Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Sabtu(12/05/23) malam.

Dalam rangka Backup Polres Seluma sehubungan dengan dugaan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Dan Atau 351 Ayat(3) KUHP yang terjadi pada hari kamis tanggal 11 mei 2023 sekira pukul 17.05 Wib di didesa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Susilo, SH, MH mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Seluma iptu Dwi Wardoyo terkait keberadaan tersangka.

Drm sedang berada di kediaman salah satu keluarganya yang berada dijalan gang damai kelurahan gunung ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka berjalan dari Semidang Alas ke maras, terus naik motor tukang kelapa sampai ke manna, mau menyerahkan diri ke polisi tapi takut, akhirnya ke rumah keluarganya di Manna dan menyampaikan sampai nangis bahwa dia menyesali perbuatannya, kemudian inisiatif keluarga didampingi sekcam datang ke polsek Semidang Alas menyampaikan keberadaan pelaku, dan tersangka siap dijemput.

karna Polsek Semidang Alas tidak mau terjadi hal hal yg tak diinginkan karena jarak yang jauh kita minta bantuan Reskrim Bengkulu Selatan, untuk amankan ke polres terlebih dahulu.

Kemudian tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan.

Adapun kronologi kejadian adalah Pada hari kamis tanggal 11 mei 2023 sekira pukul 17.05 Wib tersangka Drm sedang beribut dengan istrinya Sdri Hermi santi dirumahnya didesa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.

Pada saat pasangan suami istri tersebut sedang ribut adek kandung Tersangka. Drm korban mendengar suara keributan karna rumahnya bersebelahan.

Saat korban Sugiarto tiba dirumah tersangka Drm ,korban Sugiarto melihat perkelahian dan tersangka Drm sedang memegang sebilah parang (golok) untuk membacok istrinya sehingga korban Sugiarto mencoba untuk melerai namun tersangka Drm langsung menusuk korban Sugiarto dengan sebilah parang yang dia pegang hingga korban Sugiarto mengalami pendarahan pada bagian perut dan langsung dibawa ke Puskesmas Pajar Bulan namun setiba di Puskesmas Pajar Bulan sudah meninggal dunia.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H mengatakan tersangka akan diserahkan ke Polres Seluma ,menunggu personil Sat Reskrim Polres Seluma untuk serah terima pelaku.

” Tersangka Drm akan kita serahkan kepada Sat Reskrim Polres Seluma,kita hanya membackup penangkapanya dan untuk proses penyidikan perkaranya akan dilakukan oleh Polres selama karena Lotus Delictinya berada diwilayah hukum Polres Seluma,ini juga merupakan bentuk kerjasama antar Resort guna menangani kasus yang melintas antar wilayah,sebab baik pelaku ataupun tempat kejadian perkara adalah wilayah hukum polres Seluma yang ingin melarikan diri ke wilayah hukum polres Selatan ungkap IPTU Susilo.

heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *