Pasca Kecelakaan Kerja Yang Menelan Korban Jiwa, Disnaker Akan Uji Kelayakan

JPPOS.ID
Rohil, Bagan Siapi Api – Kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga orang karyawan menjadi korban, membuat Disnaker akan uji ulang kelayakan K3, termasuk alat kerja yang digunakan PKS di kabupaten Rokan Hilir. Ini dilakukan guna menjaga agar tidak terulang lagi kejadian serupa, yang menimpa para karyawan ataupun pekerja pabrik.

Ini disampaikan oleh Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Rohil Amri S.Pd, Usai melakukan monitoring dan pengawasan K3, Senin 13 Pebruari 2023 dilokasi PKS Tian 70 Utama, tempat musibah kecelakaan kerja itu terjadi.

Dari insiden ini, kedepan akan dilaksanakan pengawasan langsung ke PKS, terkait hal kelayakan alat alat pabrik dan masa berlaku izin alat alat tersebut. Ini akan kita lakukan juga bukan hanya di PKS Tian 70 utama ini saja, tetapi di semua PKS sekabupaten Rokan Hilir untuk mengantisipasi kejadian yang serupa tidak terjadi lagi, ujar Amri.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi  keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi  keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.

Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja ialah Undang–undang No. 1u Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 30 ayat (1), demikian juga dengan Pedoman Teknis K3.

Konstruksi Bangunan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1980 dan Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan UmumNo. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 (ILO, 2006).

Oleh karena itu, FBS Unesa sudah menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang  bertujuan untuk memberikan suasana lingkungan dan kondisi kerja yang baik, nyaman dan aman serta dapat menghindari kecelakaan kerja. K3 FBS Unesa dilengkapi dengan rambu titik kumpul, rambu jalur evakuasi, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, penanda pintu keluar, denah penunjuk jalur evakuasi, kotak P3K, kursi roda, dan tandu.

Berikut beberapa item untuk menunjang pelaksanaaan K3 :

Rambu Titik Kumpul Uk. 60×80 cm

Rambu Jalur Evakuasi Outdoor (Kanan) uk. 80x30cm

Rambu Jalur Evakuasi Outdoor (Kiri) uk. 80x30cm

Alat Pemadam Api Ringan Powder 3 Kg

Segitiga Penanda APAR Standar uk.35x35cm

Jalur Evakuasi Koridor Arah Kanan (1 sisi) uk. 40x15cm

Jalur Evakuasi Koridor Arah Kiri (1 sisi) uk. 40x15cm

Jalur Evakuasi Turun Tangga Kanan (1 sisi) uk. 40x15cm

Jalur Evakuasi Turun Tangga Kiri (1 sisi) uk. 40x15cm

Penanda Pintu Keluar (EXIT)

Stiker Tangga Evakuasi Glow in The Dark

Denah Penunjuk Jalur Evakuasi dalam Ruangan A4

Stiker Jagalah Kebersihan

Stiker Dilarang Merokok

Stiker Awas Listik

Stiker Gunakan Air Secukupnya

Stiker Matikan Lampu dan AC

Stiker Penggunaan Toilet

Nomer Penanda Lantai Glasswall uk. 33x33cm

Visi dan Misi 

Fire Blanket (Selimut Kebakaran)

Kotak P3K + Isi (Type A)

Kursi Roda Alumunium

Tandu Lipat 
Hal ini Sesuai K3 FBS Unesa.

Jekson sihombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *