JPPOS.ID
Bagan Batu, Rohil – Pasar malam tentunya selalu menjadi tujuan utama bagi masyarakat khususnya di Bagan batu. Pasalnya segala bentuk hiburan dan permainan anak ada di pasar malam. Namun, Pasar malam akan menjadi polemik ketika tatanan dan aturan tidak di taati dengan baik, bahkan dapat juga merugikan semua pihak karena gagalnya kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
Ketika hal ini dikompirmasi kepada Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi Athar AP, M.Si pada Selasa, 25/4/2023 mengatakan, Sepengetahuan saya udah masuk, karena seingat saya pernah koordinasi dengan anggota tentang hal ini, tapi nanti di tanya dengan petugasnya, jawabnya kepada ketua SPI saat dikomfirmasi melalui pesan whatsaapnya.
Namun tidak menjelaskan lebih rinci kontribusi yang diberikan seperti apa.
Pasar Malam yang beroperasi di Bagan Batu – Rohil, yang dinilai masih jauh dari pasar malam yang sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut di ungkapkan oleh Pengurus Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) Rohil Jekson Sihombing dalam Pres rilisnya kepada awak media yang tergabung didalam wadah organisasi SPI, Selasa (25/4/2023).
Pasalnya menurut Ketua Solidaritas Pers Indonesia Jekson Sihombing, Pasar malam di Bagan Batu – Rohil ini, diduga tidak sesuai dengan aturan, bahkan terkesan kebal aturan. Pasar Malam tersebut berada di Jl. Jend Sudirman Km 1 Bagan Batu, di Samping Rumah Sakit Awal Bross Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab Rohil.
Meskipun kegiatan pasar malam tersebut diadakan setahun sekali, namun setiap malam pasti menyebabkan kemacetan. Oleh karenanya pihaknya sangat menyayangkan tata kelola di Pasar Malam tersebut, yang dinilai masih jauh dari aturan dan peraturan, bahkan kegiatan pasar malam tersebut diduga melanggar aturan.
Karena menurut informasi yang kita terima dari salah seorang anggota salah satu ormas, mengatakan sudah ada PT sebagai pemenang tender parkir di Bagan Batu namun tidak difungsikan.
Ketika hal ini dikomfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan hilir Budi Fitriadi, hingga berita Ini ditanyangkan juga belum mau untuk memberikan jawaban.
“Kami melihat langsung, di sana juga banyak petugas parkir yang tidak tertata rapi, menyerobot hak untuk pengguna jalan. Sehingga sering menimbulkan kemacetan karena semrawut,” tegas Jekson. Menurutnya, hal tersebut diakibatkan tidak adanya ketegasan dan lemahnya pengawasan dari Panitia Penyelenggara dan Dinas/Instansi yang terkait. Sehingga para juru parkir bebas berjalan di badan jalan tanpa memperhatikan kesemrawutan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan.
Seharusnya dinas atau instansi terkait khusus Dinas Perhubungan dan Pol PP harus mengawasi bahkan menata dengan rapih Pasar Malam tersebut, agar tidak menimbulkan kemacetan. “Jika semrawut begitu khan mengakibatkan kemacetan, kemudian merugikan orang lain.” Karena orang yang melintas dari jalan lintas depan pasar malam tersebut, kemungkinan ada yang lagi mengejar waktu, karena jalan macet pasti mereka jadi terburu buru yang nantinya dapat membahayakan kedua belah pihak,” Juru parkir/Pegendara red, kata Jekson lagi.
Selain itu juga menyoroti izin dan administrasi yang harus di buat untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Mengingat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan. “Iya kan seperti itu ada Daerah Milik jalan ( DMJ ) yang dijadikan lahan parkir, lokasi yang di pakai walaupun bukan milik pemerintah, khan ada juga milik pihak swasta/perorangan yang tentunya itu harus ada retribusinya ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Ketika hal ini dikomfirmasi pada Selasa,25/4/2023 Kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Rohil Cici, melalui pesan chat di Whatsaapnya, hingga berita ini ditayangkan belum juga mendapat balasan.
Kemudian, juga mempertanyakan penggunaan listrik untuk menerangi lapak dan wahana permainan yang ada pasar malam. Karena menurut Jekson, “jika itu menggunakan listrik dari PLN, tentu pihak PLN harus mengetahuinya”. Jika Pemerintah daerah setempat dan aparatur terkait masih menyepelekan hal tersebut, mungkin hal ini akan menjadi “Investigasi Inisiatif oleh Solidaritas Pers Indonesia” dengan meminta bantuan Instansi yang terkait guna untuk mengkaji lebih dalam potensi mall administrasinya. Agar kedepanya tidak terulang kembali.
Tanpa mengesampingkan perputaran ekonomi masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan tersebut, yang notabenenya adalah pedagang pendatang dan bukan penduduk tempatan, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Negara, untuk sama sama saling menghargai hak masyarakat agar tercipta ketertiban umum. Jangan sampai ada hak masyarakat lain yang dirugikan, dan terutama merugikan pendapatan asli daerah (PAD) setempat,” tegas Jekson lagi.
Karena informasi yang di dapat dari salah seorang warga yang selama ini menjadi panitia pasar malam dibagan batu, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Panitia hanya menyediakan tempat. Namun pedagang dan pengelola hiburan adalah orang pendatang yang segaja didatangkan.
Lebih Lanjut dijelaskanya, ia juga mengaku sangat mendukung kegiatan pasar malam tersebut. Namun, tentunya harus dengan tatanan yang baik dan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.
Kami juga tentunya mendukung, namun mereka juga harus taat terhadap aturan. Kalau semrawut begitu,” yach banyak juga masyarakat yang dirugikan”. Selain itu, “soal ijinnya harus jelas, penggunaan listrik harus jelas, dan lahan parkir, semua yang di bawah binaan Pemda itu harus jelas”. Karena semua itu akan berdampak masuk atau tidaknya retribusi tersebut kepada pemerintah daerah, tandasnya.**
Tim SPI DPD Rohil