Operasi Yustisi, Polsek Watang Sawitto Beri Sanksi Warga Tidak Bermasker

PINRANG – Jurnal Polisi Po.Id Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan perbup No 34 Tahun 2020 di jl. Jenderal Sudirman Pinrang, tepatnya depan patung lasinrang. Jumat (25/9/2020)

Kapolsek Watang Sawitto Polres Pinrang Kompol Hajeri, mengatakan kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum (gakkum) dengan humanis kepada warga tidak pakai masker.

Warga tak bermasker, kata dia, diberi teguran, sanksi sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.

“Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh warga patuh Protokol Kesehatan untuk bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” Pungkasnya(H.Muh.Syam Dg Pasewang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *