Nekat Mencuri Sepeda Motor , DH ditangkap Polsek Medan Area

JPPOS.ID || Medan DH(40)  warga Desa Sumbul Km 13, Kabupate Dairi ditembak unit Reskrim Polsek Medan Area karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap karena terlibat kasus curanmor.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) mengatakan penangkapan  pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo, Binjai yang tertuang di Nomor: LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area.

“Dalam laporannya, pada Jumat (10/12) pagi korban tiba di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Halat Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Selanjutnya korban memarkirkan sepedamotor Honda Beat warna merah BK 4417 AJY miliknya dengan posisi stang dikunci, lalu korban masuk ke dalam toko yang sudah dibuka oleh karyawannya, Dimas,” ujar Kanit.

Tambah Philip, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi. Selesai mandi, Ilham meminta Dimas memasukkan sepedamotornya ke dalam toko. Karyawan itu bergegas ke luar dan tidak mendapati lagi sepedamotor korban.

Dimas memberitahukan hal itu ke korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas yang menerima laporan itu kemudian melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku berinisial DH. Pada, Selasa (14/12) malam petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang menumpangi angkot dari Sei Mencirim menuju Patumbak. Saya bersama anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.

Ditambahkan Kanit, di perjalanan petugas langsung menghentikan angkot yang ditumpangi pelaku. Petugas kemudian meminta pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui itu untuk turun. Namun tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya DH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 topi dan kunci leter T yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, 1 kunci sepedamotor warna hitam merk Honda, uang Rp 10 ribu, kertas putih bertuliskan nomor HP. Gunting kecil, baju kaos oblong warna abu-abu, celana panjang warna crem dan sepasang sendal warna hitam.

“Pelaku terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya. (I Hrp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *