JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Guna berjalannya program pemerintah pusat, Desa Lokasi Baru melaksanakan Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih KDMP sebagaimana sesuai instruksi presiden yang ingin mengembangkan koprasi di tingkat desa 31 mei 2025.
Acara Musdesus ini dihadiri Ruslan perwakilan dari Dinas Disperindagkop Kabupaten Seluma, ada juga utusan kecamatan kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa Bhabinkamtibmas, toko masyarakat juga toko agama juga masyarakat sebagai calon pengurus koperasi.
Dengan terlaksananya pembentukan koperasi Desa Merah Putih KDMP didesa Lokasi Baru ini maka sudah terpenuhi persyaratan pencairan tahap 2, walau sebelumnya rasa kecewa juga ada atas keterlambatan pembentukan koperasi Desa Merah Putih KDMP ini yang disebabkan regulasi dan keterbatasan anggaran yang ada, sebab mulai dari Dana Desa DD tahap pertama juga baru terealisasi, namun untuk Alokasi Dana Desa ADD hingga kini belum juga ada pencairan.
“. Walau kami hingga hari ini kami belum menerima siltap kami, kami juga gak bisa semata mata mengabaikan kepentingan masyarakat, apalagi ini juga sudah menjadi program pemerintah pusat dan sebagai instruksi presiden agar terbentuknya Koprasi Desa, untuk membangun diberbagai aspek guna meningkatkan taraf ekonomi masyarakat didesa,” ungkap djasmani Wahyudi.
Dalam pengelolaan Koperasi ini sangat diperlukan antara pengurus dengan anggota apalagi dana yang dikucurkan ini sifatnya pinjaman bukan dana hibah, baik pengurus ataupun ketua harus mempunyai kemampuan dalam mengelola koprasi,”tutur djasmani Wahyudi lagi.
Dari perwakilan dinas Disperindagkop Kabupaten Seluma juga menjelaskan dalam pembentukan koperasi Desa Merah Putih KDMP ini juga untuk menghindari adanya unsur nepotisme kepengurusan koprasi Desa Merah Putih tidak dibenarkan adanya unsur keluarga perangkat desa apalagi keluarga kepala desa, sebab nanti akan terkendala di penetapan hukumnya.
“sebaiknya semua pengurus ataupun pengawas koprasi harus transparan dan memilih pengurus jangan ada hubungan keluarga baik itu hubungan keluarga perangkat desa ataupun kepala desa, dan semua warga desa berhak untuk menjadi perangkat desa, jangan ada terkesan pemilihan ini sudah ada yang seting duluan seolah olah sudah hasil kesepakatan rapat ,” ungkap Ruslan utusan Dinas Disperindagkop Seluma.
Heno.








