Miris Keadilan,PH Kasus BBM DPRD Seluma Menuntut Penerima Terkait Kasus BBM.

Jppos ID BENGKULU ,Berdasarkan keterangan dari Penasehat Hukum yang dihimpun tim media menjelaskan bahwa”Saat ini kami telah menyelesaikan hasil kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkulu
Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inchract).

Guna tercipta keadilan yang seadil-adilnya atas dasar kemanusiaan dan Pengkajian secara komprehensif tersebut kami lakukan bersama-sama dengan ahli
hukum yang juga akademisi.

Hasil kajian tersebut telah kami tuangkan dalam surat yang kami tujukan kepada Kapolda
Bengkulu c.q. Direskrimsus Polda Bengkulu dengan perihal permohonan keadilan dan
penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa
pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kab Seluma T.A.
2017 yang saat ini surat tersebut beserta dengan seluruh tembusannya telah kami sampaikan.

Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana
tersebut.

Surat tersebut telah kami tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam,
Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung,
Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda Dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta
instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di Bengkulu.

Hal ini kami lakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum, semua
pihak atau pihak lainnya yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan
tersebut untuk juga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan proses
peradilan sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami dan kawan-kawan yang telah dihukum tersebut.

Kami menyandarkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”. Dengan demikian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat,
dan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Salah satu wujud Negara hukum
tersebut adalah berlakunya asas equality before the law (semua orang sama/setara dihadapan
hukum).

Maka oleh karena itu penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu
harus kembali membuka penyidikan terhadap perkara ini dan menetapkan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat terebut sebagai tersangka.

Kami selaku kuasa hukum dan beberapa ahli hukum dari salah satu universitas di Indonesia telah mempelajari dan mentelaah putusan pengadilan tersebut dengan sangat detail dan teliti
sehingga kami berharap penyidik tidak akan kesulitan lagi untuk segera melakukan penyidikan
kembali terhadap kasus ini.

Apalagi penyidik tidak perlu lagi susah payah menemukan tindak
pidananya karena semua sudah disebutkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut.

Penyidik juga tidak perlu mengumpulkan dan menemukan alat bukti lagi
untuk membuka kembali kasus ini, Karena semua aLat bukti telah diuji dalam persidangan dan dalam putusan tersebut juga telah menyatakan bahwa seluruh alat bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tentunya semua alat bukti yang telah diuji dalam persidangan tersebut dapat
langsung digunakan oleh penyidik untuk penyidikan kembali terhadap perkara korupsi ini.

Dengan demikian tentunya kami yakin penyidik pada direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu
segera akan membuka kembali penyedikan terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan dan demi
tegaknya hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sudh nyata dan jelas disebutkan dalam
putusan pengadilan tersebut.

Kami sebagai advokat yang berdasarkan Undng-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
juga sebagai penegak hukum akan terus memperjuangkan keadilan terhadap klien kami sampai dengan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat ini dihadapkan kepersidangan
sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami.

Hal ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan alat bukti didepan persidangan
maka pihak lainnya yang perannya dalam perkara ini telah kami uraikan dalam surat tersebut
dan merupakan pihak-pihak yang bersama-sama dan turut serta melakukan tindak Pidana
Korupsi, dengan demikian harus ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi ini.

Kami sebagai advokat demi tegaknya hukum dalam perkara ini siap untuk bekerjasama dengan penyidik apabila dibutuhkan demi membuat terang perkara ini.

Dan tentunya kami juga terus
akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang surat ini kami tembuskan agar dapat bersama sama memantau jalannya perkara ini.”ungkap penasehat Hukum.
Heno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *