Jppos ID BENGKULU,Kota Bengkulu – Miliki sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu, seorang pria inisial YG Alias Ku (45) diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu.
Tersangka YG diamankan pada hari Rabu (25/10) yang lalu saat berada di Perumahan Kelurahan Betungan Kecamatan Selabar Kota Bengkulu terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK,saat memimpin pelaksanaan press release bersama sejumlah awak media selalu mitra siang hari ini Jumat (03/11).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka yang merupakan resedivis kasus narkotika beserta barang bukti saat itu langsung dibawa ke Polda Bengkulu sambungnya lagi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun pungkasnya.
Sumber Rls kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi.
Red/Heno.