Jppos.id, Lampung Timur—DPRD Lampung Timur memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan tidak menutup kemungkinan membentuk Panitia Hak Angket untuk menindak lanjuti hasil audiensi dengan koalisi masyarakat bernama Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (GEMA P5H) bertempat di ruang rapat sekretariat DPRD Lampung Timur (17/02/23)
“Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh gema p5h kami memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus”. Tegas Ali Johan Arief Ketua DPRD Lampung Timur yang memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
Sementara itu Made Tangkas Budawan,SH dari Fraksi PDIP mengatakan karena dalam audiensi ini beredar kwitansi dengan nilai 2 miliar maka tidak menutup kemungkinan DPRD Lampung Timur akan menggelar panitia hak angket agar bisa memanggil paksa pihak-pihak yang tertera dalam kwitansi tersebut.
Bola panas kasus Tripanca kembali bergulir setelah gema p5h beraudiensi dengan Wakil Bupati (26/01/23) dengan hasil pembentukan tim eksekusi dan penelusuran aset.
Sopiyan juga menjelaskan kepada awak media, audiensi dengan Wakil Bupati pada 26 Januari 2023, keputusan membentuk tim hingga sekarang tak jelas kapan terealisasi.
“Semua pihak yang dihubungi mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan Bupati”. Jelas Sopiyan
“Sebenarnya sederhana yang ingin kami sampaikan bahwa hasil kami audiensi, hasil konfirmasi saya juga beberapa media dan NGO kepada Pemkab dalam hal ini Kabag. Hukum diperoleh keterangan bahwa aset BPR Tripanca Setiadana yang telah dimenangkan Pemkab Lampung Timur sebagaimana Putusan Perdata nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK telah habis atau menjadi pepesan kosong sementara kami dari gema p5h menyatakan aset itu masih ada, ada yang siap lelang, siap dieksekusi dan ada yang memang dalam penguasaan pihak lain dengan melakukan pidana atau perbuatan melawan hukum”. Tegas Sopiyan
“Kami hanya ingin mari adu argumen dan data antara pemda yang mengatakan sudah habis dan gema p5h yang mengatakan masih ada”. Tutup Sopiyan
Menanggapi itu Asisten III Junaidi Abdul Muin mengatakan bahwa Pemda sangat terbuka dan mempersilahkan kepada gema p5h atau siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya.
Sementara Ketut Budiase Kabag Hukum Pemkab Lampung Timur memaparkan bahwa yang menyampaikan aset tersebut sudah habis adalah pada saat rapat di Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Bukan pernyataan resmi pemda atau pendapat pribadi saya, pada saat itu pak Sopiyan dengan beberapa teman ke ruang kerja saya, saya menyampaikan hasil kunjungan kami ke Kejaksaan Tinggi Lampung diperoleh informasi bahwa aset tersebut telah habis disita oleh pihak lain diantaranya adalah Bank Mandiri”. Papar Ketut.
Pewarta: Spyn