Menjelang Idul fitri 1442H Pemdes pekon pekonmon, dirikan Posko satgas

JPPOS,ID.Ngambur, Pesisir Barat
Menjelang Hari raya Idul Fitri 1442H Pemdes pekon pekonmon kecamatan Ngambur kabupaten pesisir Barat Resmikan posko satgas siaga anti Covid-19.
guna menindak lanjuti instruksi gubernur lampung No 01 Tahun 2021 tagal 20 April 2021 tentang PPKM skala MIKRO dan pengoptimalan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta surat Edaran Gubernur lampung No:045.2/1665/VI.7/2021 Tentang pelaksanaan Idul fitri 1442H tahun 2021.

Selain meresmikan posko satgas Pekon siaga Covid-19 Kepala pekon pekonmon Arwansah,S.pd juga menyerahkan Bantuan langsung tunai (BLT) kepada dua puluh delapan (28) Keluarga penerima manfa’at yang kurang mampu masyarakat Pekon/Desa setempat, Acara penyerahan bertempat di Posko Siaga Covid-19 dan dihadiri seluruh jajaran Aparat, Pendamping Lokal desa dan seluruh KPM penerima BLT DD Pekon Setempat Rabu 12/05/2021.

Dalam Acara Kepala Pekon/Deesa Pekonmon memberikan sambutan kepada hadirin.
“Hari ini Atas Nama pemerintahan pekon pekonmon saya berharap kepada seluruh masarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan, apalagi besok suasana lebaran biasanya akan sering dan banyak terjadi interaksi satu sama lainnya, mohon 3M diterapkan guna memutus penyebaran Virus Covid-19, kita sama sama memerangi Pandemik Covid-19 Agar cepat berahir, tutur Arwansah.
Masih kata Arwansah “Kepada bapak ibu keluarga penerima manfaat bantuan tunai kami serahkan dana bantuan ini semoga bermanfaat buat keluarga dan bisa meringankan beban ,Apalagi penerima manfa’at ini kebanyakan sudah lansia. Pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pendamping lokal desa (PLD) pekon setempat Feri Satria dalam sambutanya.
“Kususnya kepada bapak Ibu penerima manfaat bantuan tunai yang bersumber dari anggaran dana desa agar bapak ibu dapat menggunakan bantuan tersebut dengan sebaik baiknya Semoga bermanfaat buat keluarga , dan perlu diketahui bantuan langsung tunai Covid-19 pada tahun ini tahun 2021 setiap KPM mendapatkan Tiga ratus ribu Rupiah per bulan dan diagarkan untuk satu tahun di tahun 2021 ini sesuai dengan inntruksi peraturan menteri Desa. Tutur Feri Satria .

Markoni Jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *