Acara tersebut diselenggarakan di Aula kecamatan Bangko Pusako pada Senin 02/08/2021.
Mediasi tersebut bertujuan guna untuk penanaman Pipa minyak Proyek Rokan yang ada diwilayah kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir, Acara tersebut selain dihadiri Afrizal Sintong selaku Bupati Rokan hilir, Kapolres Rokan Hilir, BPN Rokan Hilir, pihak PT. Pertamina dan Camat Bangko Pusako, beserta masyarakat yang terkenak penanaman Proyek Pipa minyak Blok Rokan.
Dari hasil mediasi yang dilakukan pemerintah kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Afrizal Sintong menjelaskan bagi Haknya masyarakat yang terkenak Penggalian pipa minyak blok Rokan, baik bangunan, tanam tanaman dan lainya.
Jika terdapat pekarangan masyarakat di atas tanah milik PT. Pertamina Indonesia yang dahulunya Chevron fasivic Indonesia Hendaknya sebelum dilakukan pembongkaran bangunan atau tanaman agar masyarakat membawa surat kepemilikan tanah yang sah dan melaporkan kepemerintahan kabupaten Rokan hilir, agar bisa diganti Rugi sesuai haknya.
Jika tidak memiliki bukti kepemilikan tanah atau surat tanah, pemerintah kabupaten Rokan hilir akan berdiskusi sesuai dengan aturan yang ditentukan, dan diharapkan kepada masyarakat agar ikut sama sama mendukung proyek pipa minyak blok Rokan karena proyek tersebut milik negara Indonesia dan tentunya keberadaan PT.Pertamian Indonesia memberi dampak besar hadirnya di Rokan Hilir. (rilis).
Akhir Rambe