Mediasi Hakim Mediator Mahkamah Syari’yah, Berhasil Mempersatukan Pasangan Suami Istri

JPPOS.ID_ ACEH
Aceh Tamiang — Muhajir SHI.MA sebagai Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang tugas pokok adalah, sebelum pelaksanaan sidang Perceraian dilaksanakan, tahap awal melakukan Mediasi antara pihak laki – laki dan perempuan yang berselisih.

“Dalam melaksanakan Mediasi tersebut tak lupa berdoa agar kedua belah pihak yang berselisih dapat kembali bersatu membina rumah tangganya seperti awalnya, bila berhasil ada kepuasan dan kebahagiaan tersendiri dalam batin ini.” ungkap Muhajir saat di konfirmasi awak media, Sabtu (28/11/20).

“Banyak Ragam persoalan yang dihadapi saat melakukan Mediasi dan harus dilakukan se-Optimal mungkin sesuai dengan amanah Peraturan Mahkamah (PERMA) NO. 1 Tahun 2016 yang menjadi Dasar Hakim Mediator untuk melakukan Proses mediasi sebanyak 3 (tiga) kali, ” terang Muhajir

Ia menambahkan, menjadi Hakim Mediator di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang terhitung dari Bulan Mei 2020, di akhir bulan November tahun 2020, kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang berselisih dalam urusan rumah tangga.

Perkara tersebut telah didaftar oleh Penggugat dengan Register Nomor perkara 495/Pdt.G/2020/MS.Ksg pada tanggal 12 November 2020, proses mediasi dilakukan di ruang  Mediasi Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dihadiri kedua belah pihak yang berselisih yang perempuan berinisial (IRP) yang laki-laki berinisial (RD).

Dalam mediasi tersebut Mediator menyampaikan segala persoalan rumah tangga mestilah diselesaikan dengan kepala dingin, tidak hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri atau satu pihak saja, karena perdamaian itu adalah Hukum tertinggi (Asshulhu Sayyidul Ahkam), mediator juga menyampaikan, “bahwa jika perdamaian seperti ini terjadi maka insya Allah keberkahan dan kelimpangan rezeki akan hadir dalam keluarga tersebut melebihi sebelum waktu terjadinya perselisihan.” tuturnya.

Akhirnya kedua belah pihak laki-laki dan perempuan bisa menemukan kesepakatan bersama dan memutuskan untuk membatalkan proses gugatan cerainya dengan mencabut perkara yang sudah didaftarkan.

“Alhamdulillah sampai bulan Nopember tahun 2020, keberhasilan mediasi ini sdh yang ke 12 kalinya sejak diangkat jadi Hakim Mediator, doa dan harapannya kepada Allah setiap melaksanakan tugas dapat memberikan pencerahan kepada kedua belah pihak yang berselisih agar dapat bersatu atau bersama kembali.” tutupnya.

Pewarta: A. Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *