JPPOS.Id
Rokan Hilir, Riau. Jajaran Mapolsek Bagan Sinembah Rokan Hilir,Riau yang dipimpin oleh Kompol Jhon Firdaus Amk beserta Tim Busernya berhasil membekuk 2(dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Kedua orang terduga langsung dibekuk oleh Tim Buser pada Jum’at 10/3/23.
Kedua orang terduga penyalah gunaan Narkotika masing-masing berinisial ZU (25 Thn) dan HW(35Thn) berhasil digrebek Tim Ops Polsek Bgs yang TKPnya dirumah Kost Jl.SM.Raja GG.Ikhlas
Sei Buaya Kelurahan Bagan batu Kota,Rokan Hilir pada saat dini hari sekitar Jam.00,30 dengan dan tanpa perlawanan.
Kompol Jhon Firdaus AMk mengapresiasi kinerja Anggota nya yang berada diJajaran Polsek Bagan Sinembah.Rokan Hilir. Sosok dari Pria yang akrab disapa dengan panggilan Pak Jhon ini adalah bersahaja dan suka bergaul dengan insan Media dan warga masyarakat.”Melindungi,mengayomi dan melayani masyarakat itu sudah menjadi bagian tugas kami lho,Bang”ucapnya sembari tersenyum.
Sementara Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi via selularnya menyampaikan senada dengan keterangan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A Mk.
Seluruh (BB) Barang Bukti berupa Satu Bungkus Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Alat Hisap (Bong), Dua buah Mancis dan Satu Unit HP merk Nokia berwarna Merah kombinasi Hitam,” kita amankan untuk proses Hukum ujar Jhon Firdaus yang juga mantan Kabag Ops Polres Rokan Hulu ini.
Masih menurut keterangan Kompol Jhon Firdaus A Mk menerangkan,bahwa pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari warga Masyarakat setempat yang menyatakan bahwa di Jl SM Raja Gg Ikhlas Sei Buaya, Kelurahan Bagan Batu Kota yakni dalam sebuah rumah kontrakan sering dijadikan sebagai tempat orang untuk penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Nah,Berbekal dari sumber informasi tersebut, Tim Opsnal langsung memberi tugas perintah Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora S Tr K SIK melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Randi P Tamba S Sos mendatangi alamat yang dimaksud,sesuai petunjuk.
Tatkala Panit Opsnal Ipda Randi P Tambak melihat salah satu rumah kontrakan yang Pintu masuknya dalam keadaan terbuka,dengan sigap langsung menyergap kedua orang yang diduga sedang menikmati penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah masuk menggeledah rumah tersebut, tepatnya didalam Kamar Tim Opsnal menemukan Dua orang Laki-laki beserta Barang Bukti Narkotika sebanyak Satu Paket.
Setelah keduanya diintrogasi terkait Barang Bukti yang diperoleh di TKP, kedua Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menurut Jhon Firdaus ,keduanya telah melanggar penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,dan keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Jekson sihombing