Mantap , Tegakkan Perda Satpol PP Pati Gercep Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Jppos.id || Pati – Satuan Polisi Pamong Praja Pati ( Satpol PP ) gerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat bawasannya di Perempatan timur Polresta Pati dan Perempatan Gor Pati ada Pengamen dan Pengemis yang mengganggu pengguna jalan dan lingkungan sekitar Pada Hari Senin (3/04/2023).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengamankan Pengemis dan pengamen angklung.

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, upaya ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban.

“Kami mengamankan alat angklung dan orangnya lalu kami bawa ke kantor untuk di introgasi dan diberikan pembinaan” ujar Sugiyono

“Setelah Kami mendapatkan aduan dari masyarakat sekitar tim kami langsung menuju lokasi dqn Alhamdulillah hari ini bisa mengamankan alat yang dipakai oleh para pengamen angklung dan pengemis itu apalagi disana ada area sekolahan yang dimana suara bising angklung yang sangat keras itu bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar ” ungkap Sugiyono

Kepala Satpol PP Pati juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penegakan sesuai dengan Perda tentang ketentraman dan ketertiban, seperti menertibkan badut, pengemis dan pengamen. Menurut Sugiyono hal itu melanggar Perda yang berlaku.

“Kita tertibkan sesuai aturan saja. Karena kita selaku penegak perda hanya menertibkan sesuai dengan perda tersebut” tegasnya.

“Kami berharap dengan adanya penertiban tersebut masyarakat yang mengamen dengan berpakaian badut atau memakai alat yang lain. Setelah diamankan mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Semakin sadar terhadap perda maupun perundang – undangan yang lainnya apalagi ini dibulan Suci Ramadhan biar pengguna jalan tenang dan tidak keganggu ”Jelas Sugiyono. ( Atto/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *