JPPOS ID SulSel-Sinjai Tidak butuh waktu lama Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya diberitakan seorang korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 02.45 wita, diduga berselisih paham di Rumah Bernyanyi R-One, kemudian pelaku dan korban meninggalkan rumah bernyanyi.
“Namun pada pukul 02.45 wita korban menuju ke rumah saksi lorong depan warung mantep Jl. KH. Agus Salim untuk berkumpul bersama teman – temannya, namun tidak berselang lama pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan membabi buta dan langsung meninggalkan TKP.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan
S.Ik.,M.Si membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AI, (40) tahun, pek. tidak ada, alamat jln. KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Alhamdulillah, Berkat doa dan kerja keras semua anggota, kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan dijalan KH. Agus Salim berhasil ditangkap pada hari itu juga Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 24.00 wita di desa Bulu-bulu Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone tempat pelariannya rumah keluarganya. Ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, diduga Pelaku berinisial lel. IM, (38) tahun, pek. tidak ada, alamat jln. Dr. Samratulangi, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai diamankan tanpa ada perlawanan. Dan saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai juga menghimbau masyarakat yang ada di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, dan sekitarnya untuk menahan diri, percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Sinjai.(Muh.Syam) JP Humas polres