Kuat Dugaan Oknum Ketua Forum PKBM Kabupaten Pandeglang Lakukan Pungli. 

Jppos.id.Serang Pandeglang–Terkuak kabar berita dari beberapa media online yang ada di Serang Banten terkait Forum Belajar PKBM yang ada diKabupaten Pandeglang telah terjadi adanya pungutan liar di beberapa bulan lalu pada anggota Forum.

Mendengar kabar berita tersebut tim Investigasi dari media Jurnalpolisipos.id,melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran berita dan mencari bukti pelanggaran pungli tersebut. Rabu(10/05/2023).

Selama beberapa hari Tim Investigasi jpp mendapatkan data,dan bahwa benar telah terjadi pungutan liar di dalam forum tersebut. 

“Setelah di pelajari dari data data yang di dapat kuat dugaan pungli yang di lakukan oleh( LN ) oknum Ketua Forum PKBM kabupaten  Pandeglang dan (ED) rekan dari LN yang menggunakan atau pemilik atas nama rekening, Dengan dalih bahwa uang yang di ambil dan terkumpulkan untuk disetorkan kepada oknum Polda Banten. 

Dan peristiwa ini dilakukan sejak awal bulan januari tahun 2023,yang mana Telah terjadi transaksi pemberian uang kepada Sdr. LN Yang bertempatan dihalaman parkir Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang. 

“Sedangkan untuk penerimaaan dana tersebut diberikan secara Cash beberapa kali dan sebagian di transfer melalui nomor rekekening Sdr.  (ED) dan tetap diterima oleh oknum ketua forum PKBM LN secara cash. 

Dan hasil konfirmasi kami dari beberapa  sumber peristiwa ini sangat merugikan lembaga Forum PKBM yang mereka kelola,apa lagi dana yang diminta oknum sdr diduga pungli Tersebut seharusnya dipergunakan untuk peningkatan proses pendidikan belajar dan mengajar,tetapi malah digunakan hal yang tidak jelas pertanggung jawabanya salah satu alasanya diberikan Untuk setor kepada oknum Polda Banten.

“Setelah bukti bukti terkumpul baik bukti trasfer dan bukti yang lainya sudah jelas dan diduga kuat penyalah gunaan anggaran Forum PKBM yang di luncurkan langsung dari APBN yang mana diatur dalam BOP Kesetaraan .

Ada beberapa aturan yang  harus di perhatikan seperti:

-Dak Nonlisik BOP kesetaraan diterima secara utuh oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan, diterima secara utuh sebagaimana dimaksud adalah tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun oleh pihak manapun. 

-Kebutuhan biaya pengelolaan atau manajerial oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tidak boleh dibebankan pada DAK Nonlisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

-Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dari rekening bank satuan pendidikan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dengan tidak memerlukan sejenis rekomendasi atau persetujuan dari pihak manapun. 

“Dan untuk terkait alasan setor ke oknum Polda Banten kami akan menelusuri dan konfirmasi ke pihak Polda Banten dan sampai berita ini kami tayangkan oknum terduga Sampai saat ini belum bisa di temui dan sulit dihubungi.

Pewarta:TIM JPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *