Toraja Utara -Jppos.Id
Sebagai bagian mendukung salah satu Program Asta Cita Pemerintah terkait pemberantasan peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Wilayah Kelurahan Singki’ Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Senin (06/01/2025) siang hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku masing-masing berinisial IS alias PD (20) warga Tallunglipu Matallo dan LA alias KN (33) warga La’bo.
Pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah tempat diamankannya pelaku sering terlihat adanya aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H, pada lokasi yang sama petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 gram.
Turut diamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan 110 sachet plastik klip bening berukuran kecil dan 2 potongan lakban warna hitam.
Dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H pada Jumat (10/01/2025) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika berinisial IS alias PD dan LA alias KN di Wilayah Kelurahan Singki’ beserta dengan barang bukti.
Saat akan diamankan salah satu dari pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi Sabu seberat 1,08 gram di halaman salah satu rumah warga, namun berkat kejelian petugas barang haram tersebut berhasil ditemukan, jelasnya.
Kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.
Terlepas dari itu, Kasatresnarkoba mengapresiasi Masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini. Kami menghimbau Masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika
“Dengan adanya kerjasama antara Kepolisian dan Masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Jurnal Polisi Sulawesi Selatan )