Jppos.id, Lampung Timur — Lailatul Khoiriyah, S.H.I, yang akrab disapa dengan panggilan Bu Lely, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan proses dimulainya pendaftaran sampai dengan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).
Hal tersebut terungkap, berdasarkan informasi dari seorang perwakilan Masyarakat Lampung Timur Peduli Demokrasi yang mempertanyakan kinerja KPU sejak dimulainya pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran Bacakada kepada Ketua Bawaslu, pada Jum’at, 6 September 2024, sekira pukul 19.30 Wib di Aula Bawaslu Lampung Timur.
Kepada awak media, Wandi, salah satu orang yang turut hadir di Bawaslu, memperlihatkan video berisi rekaman penjelasan Ketua Bawaslu tentang hasil pengawasannya.
“Kalau kemarin, hasil pengawasan kemarin, memastikan KPU itu menggunakan aturan PKPU dan Juknis yang digunakan oleh KPU, dalam masa pendaftaran kemarin dan masa perpanjangan. Pasal-pasalnya, ya, kami memastikan menggunakan pasal-pasal yang sudah ada, yang membuat dari KPU, dan itu sudah tercatat di hasil pengawasan Bawaslu,” ujar Lely dalam video.
Selanjutnya, di dalam video pun, Lely, mengatakan, “nanti kalau masyarakat ada keberatan, ada yang tidak puas, ya, menyampaikan ke Bawaslu, dimana letak keberatannya, nanti kami proses dan kami tindak lanjuti, dimana keberatannya. Begituu, e,, memang adanya di Bawaslu, memang harus melalui apa dasar-dasar PKPU dan peraturan Bawaslu”.
Masih dalam isi video, untuk memastikan kesimpulan penjelasan Lely, terdapat suara pria bertanya, “jadi pada intinya, kalau menurut ibu sa’at ini, KPU belum atau tidak melakukan kesalahan sampai sa’at ini, bu?”, lalu dengan singkat, Ketua Bawaslu menjawab, “Ya”.
Ketika ditanya, siapakah pria yang bertanya dalam video tersebut?, dihadapan para Jurnalis, Wandi memberitahu, “namanya adalah Sopyan, masyarakat Lampung Timur dan berdomisili di Kecamatan Way Jepara”. (Tim)
Pewarta: Hamsyah