JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Pemerintah Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pengajuan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025.
Pembentukan koperasi ini diputuskan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Rabu, 23 April 2025. Kepala Desa Air Periukan, Hajral Askani, SM, mengatakan koperasi menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan pemerintah pusat agar desa bisa mengajukan pencairan DD tahap berikutnya.
“Ini memang menjadi salah satu syarat pengajuan dana desa tahap dua. Maka dari itu, kami segera bentuk koperasi. Tinggal menunggu SK dari Kemenkumham agar berbadan hukum,” jelas Hajral.
Dalam Musdesus tersebut, disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp 500.000 dan Simpanan Wajib Rp 10.000.
KDMP juga merupakan bagian dari program nasional yang akan diluncurkan serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi.
Pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi lembaga ekonomi yang mandiri, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa. (Heno)








