jppos.id.Serang-— Korban dugaan penipuan Marketing Perumahan Tulip Rangkasbitung Residen mengadu ke Forum ikatan LPK Indonesia,(ILI) 16 januari 2023, Eka warga Lebak membeberkan modus yang dilakukan marketing Tulip.rabu,(18/01/2023)
bermula dari penawaran rumah murah yang dilakukan oknum marketing serta dengan iming-iming proses cepat hanya dengan Dp 5 juta langsung mendapat kunci dan akad kredit.
Hal ini lah yang disampaikan marketing Tulip berinisial (M) kepada Calon KPR PERUM TULIP RANGKAS BITUNG RESIDEN. tanpa basa basi Eka yang merupakan calon KPR pun tergiur dengan apa yg ditawarkan ( M) selalu market di perumahan tersebut, dan memberikan kelengkapan sayara-syarat dan kelengkapan administrasi serta sejumlah uang Dp 5 juta kepada marketing bernama M,dan bukti penyerahan uang 5 jt ditandatangani Sdr M pada tgl 1-11-2022.
Sejak saat itu dari mulai penyerahan berkas2 dan dp 5 jt sampai saat ini tidak ada proses akad kridit.
Dan alangkah kaget Dan shok nya tiba2 sdra. Eka mendapat kabar ada pemberitahuan bahwa dp Eka yg sudah dibayarkan kepada ( M ) Dan perumahan tulip rangkasbitung residen dinyatakan hangus.
“setelah mendapat kabar bahwa Dp rumah tersebut hangus tanpa alasan apapun sdra EKA langsung meng kompirmasi ke Sdr M ,korban disuruh menghadap ke bagian marketing terkait dp 5 jt, namun jawaban yg diterima sangan membuat sdra Eka Kecewa, menurut keterangan yang didapatkan dari (M) pada saat transfer dp 5 jt kan ke Rekening perusahaan Tulip,padahal pada kenyataannya ada bukti kuwetansi dp diserahkan langsung oleh Eka kepada M.bukti terlampir,
Ujang Kosasih selaku ketua Umum Forum ikatan LPK-Indonesia menanggapi pengaduan Eka,dan mempersiapkan tim Adokasinya utk klarifikasi ke pihak Tulip terkait pengaduan konsumen tersebut. Tegasnya
“Masih dalam keterangan Ujang Kosasih menurutnya sementara ini kami menduga bahwa Perumahan Tulip telah melanggar pasal 18.uu no.8 thn 1999 tentang pencantuman klausula baku,pasalnya Dikwetansi Tulip ada keterangan bahwa dp bisa dikembalilan 100%
jika pengajuan kpr di tolak,
Tapi fakta,y berdasarkan keterangan dari Sdr M selaku marketing Tulip Dp hangus.
Dan jika benar dp itu tidak dikembalikan ke konsumen maka dapat dikatagorikan pihak Tulip melanggar uu perlindungan konsumen pasal 18,dan pasal 61.mengatur bahwa pelaku usaha dpt dituntut,pungkas ujang kosasih pungkasnya
pewarta:wrd